Pemusnahan sendiri dilakukan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) PT Adhi Karya, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan turut mengawal pemusnahan tersebut.
"Produk yang dimusnahkan ini, sebagaimana sudah diketahui, memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas," kata Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri, Selasa (27/12).
"Ada sekitar 900.576 botol untuk dimusnahkan di PT ini sebagai bentuk konsisten untuk melindungi masyarakat seluruh Indonesia," tambahnya.
Menurut dia, pemusnahan obat yang pada hari ini merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya dilakukan di Kota Cilegon, PT Wastec International. "Obat yang dimusnahkan ini bukan barang bukti dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk proses pemusnahan, obat dimasukkan ke incinerator yang ada di PT Adhi Karya. Para petugas pun mengenakan safety untuk menghindari dampak buruk.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirop yang tercemar EG dan DEG hingga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ada dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan EG dan DEG.
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," kata Ketua BPOM Penny Lukito saat jumpa pers secara daring, Kamis (17/11/2022).
Kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka. Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
(astj/astj)