PT Universal Pharmaveutical Industries selaku produsen obat sirup Unibebi keberatan dengan keputusan BPOM terkait sanksi administratif pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sertifikat CPOB Unibebi dicabut BPOM sebagai buntut obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
"Hari ini BPOM sudah mencabut CPOB kita, sudah mencabut izin kita. Saya harap BPOM jangan cepat-cepat menjatuhkan sanksi kepada farmasi, mencabut sertifikat CPOB, perusahaan ini punya sertifikat CPOB. Dia sudah mendapat sertifikat ini beberapa tahun lalu yang sudah teruji," ungkap kuasa hukum Unibebi, Hermansyah Hutagalung kepada wartawan di Medan, Kamis (3/11/2022).
Tak hanya itu, korporasi farmasi ini juga terancam tindak pidana yang mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hermansyah menyebutkan bahwa BPOM terlalu cepat menjatuhkan pidana tanpa melakukan penyelidikan mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi tidak fair ketika mempidanakan perusahaan farmasi saja. Jangan sampai nanti perusahaan farmasi dipidana dan di kemudian hari ditemukan hal yang sama dimana anak-anak mengalami gagal ginjal akut. Terus yang tanggung jawab siapa? Sementara perusahaan farmasi sudah dilabel menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak," ungkap Hermansyah.
"Tolong jangan buat ini sesederhana mempidanakan perusahan farmasi. Ini persoalan yang luar biasa dan ini harus dikaji lebih dalam dari Mabes Polri," lanjutnya.
Dalam hal ini, Hermansyah berpendapat ada oknum tertentu yang sengaja menjebak PT Universal Pharmaveutical Industries dengan memasukkan kandungan EG dan DEG ke dalam bahan baku.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak juga 'Direktur hingga Manajer Unibebi Diperiksa BPOM':