Sertifikat CPOB Dicabut BPOM dan Terancam Pidana, Unibebi: Tidak Fair

Sertifikat CPOB Dicabut BPOM dan Terancam Pidana, Unibebi: Tidak Fair

Kartika Sari - detikSumut
Kamis, 03 Nov 2022 20:00 WIB
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaveutical Industries, Hermansyah Hutagalung.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaveutical Industries, Hermansyah Hutagalung. (Foto: Kartika Sari/detikSumut)
Medan -

PT Universal Pharmaveutical Industries selaku produsen obat sirup Unibebi keberatan dengan keputusan BPOM terkait sanksi administratif pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sertifikat CPOB Unibebi dicabut BPOM sebagai buntut obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

"Hari ini BPOM sudah mencabut CPOB kita, sudah mencabut izin kita. Saya harap BPOM jangan cepat-cepat menjatuhkan sanksi kepada farmasi, mencabut sertifikat CPOB, perusahaan ini punya sertifikat CPOB. Dia sudah mendapat sertifikat ini beberapa tahun lalu yang sudah teruji," ungkap kuasa hukum Unibebi, Hermansyah Hutagalung kepada wartawan di Medan, Kamis (3/11/2022).

Tak hanya itu, korporasi farmasi ini juga terancam tindak pidana yang mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hermansyah menyebutkan bahwa BPOM terlalu cepat menjatuhkan pidana tanpa melakukan penyelidikan mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjadi tidak fair ketika mempidanakan perusahaan farmasi saja. Jangan sampai nanti perusahaan farmasi dipidana dan di kemudian hari ditemukan hal yang sama dimana anak-anak mengalami gagal ginjal akut. Terus yang tanggung jawab siapa? Sementara perusahaan farmasi sudah dilabel menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak," ungkap Hermansyah.

"Tolong jangan buat ini sesederhana mempidanakan perusahan farmasi. Ini persoalan yang luar biasa dan ini harus dikaji lebih dalam dari Mabes Polri," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, Hermansyah berpendapat ada oknum tertentu yang sengaja menjebak PT Universal Pharmaveutical Industries dengan memasukkan kandungan EG dan DEG ke dalam bahan baku.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga 'Direktur hingga Manajer Unibebi Diperiksa BPOM':

[Gambas:Video 20detik]



"Kita minta kepada pemerintah untuk dikaji lebih dalam. Manatahu ada oknum tertentu yang memang sengaja memasukkan bahan baku yang khusus merusak bangsa ini. Kami meminta melalui persoalan mempidanakan farmasi bukan satu-satunya jalan untuk menjawab persoalan-persoalan ini," ujarnya.

Dalam penyelidikan ini, Hermansyah menyebutkan jika kliennya yaitu PT. Universal Pharmatical Industries sudah kooperatif dalam melakukan pemeriksaan dalam beberapa hari ini.

"Besok akan diperiksa bagian laboratorium yaitu Imanuel Sinaga. Baru satu lagi ada perempuan karena urusan keluarga dia tidak hadir. Kami taat tapi mohon kami menjadi pihak korban yang harus dilindungi. Kaji betul bukti yang ada agar ditemukan penyebab utama persoalan gagal ginjal anak," ucapnya.



Hide Ads