
Buruh di Jabar Terima Kenaikan UMP dan UMSP 2025
Pemprov Jabar menetapkan UMP 2025 naik 6,5% dan UMSP 7%. Serikat buruh menerima keputusan ini dan berharap UMK diakomodir sesuai rekomendasi daerah.
Pemprov Jabar menetapkan UMP 2025 naik 6,5% dan UMSP 7%. Serikat buruh menerima keputusan ini dan berharap UMK diakomodir sesuai rekomendasi daerah.
Sebab kenaikan UMP harus memperhatikan realitas di lapangan, kondisi rakyat, inflasi, kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini cenderung melemah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yaitu Rp2.057.495.
Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan UMP untuk tahun 2024. Namun penetapan itu mendapat penolakan dari kelompok buruh di Jabar.
DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Sumedang menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang hanya 3,57%.
Besaran UMP Jawa Barat 2024 telah ditetapkan. Melalui keputusan yang diambil, UMP Jabar untuk tahun 2024 disepakati sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan besaran UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Pemerintah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan UMP. Kemungkinan, UMP Jabar naik empat persen.
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar meminta agar UMP dan UMK di Jabar naik 15 persen untuk tahun 2024 mendatang.
UMP Jawa Barat tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar Rp 145.182,86 atau 7,88 persen. Kenaikan ini juga bisa menimbulkan berbagai dampak.