
Kekecewaan Buruh di Jabar usai UMSK Hanya Ditetapkan untuk 2 Daerah
Serikat buruh Jabar kecewa Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK 2025 untuk dua daerah. Mereka tuntut penetapan untuk 16 daerah lainnya.
Serikat buruh Jabar kecewa Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK 2025 untuk dua daerah. Mereka tuntut penetapan untuk 16 daerah lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% sesuai Permenaker.
Kalangan buruh di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menuntut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin terkait UMK 2024 yang tak sesuai harapan.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini Kamis (30/11). Mulai dari kakek di Garut yang cabuli cucu hingga hamil hingga penetapan UMK Jabar 2024.
Aksi demonstrasi serikat buruh dengan memblokade akses jalan di Pasteur, Kota Bandung akhirnya bubar.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan besaran UMK Jawa Barat sesuai PP nomor 51 2023. Ia berharap buruh tak lakukan penolakan.
Demo buruh yang menuntut kenaikan UMK 2024 mulai mengakibatkan kelumpulan jalur lalu lintas di Kota Bandung, Jawa Barat.
UMK 2024 Jawa Barat akan diumumkan hari ini, 30 November 2023. Buruh pun beraksi di MM 2100 untuk mengawal keputusan UMK tersebut.
Buruh kembali menggelar aksi mogok di depan Gedung Sate. Mereka tetap pada tuntutan yakni tak mengubah usulan UMK yang telah diserahkan daerah.
Pemerintah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan UMP. Kemungkinan, UMP Jabar naik empat persen.