Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495. Penetapan UMP tersebut dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun penetapan UMP tersebut ditolak oleh buruh. Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto dengan tegas menolak penetapan UMP sebesar 3,57 persen itu. Dia meminta Pemprov menaikkan UMP naik 15 persen.
"KSPSI bersama kelompok buruh lainnya menolak penetapan UMP 2024 yang berdasarkan formula PP 51 tahun 2023 yang di mana formula tersebut sangat merugikan kaum buruh, karena formula tersebut apabila ditetapkan tidak ada kenaikan 5 persen, itu di bawah 5 persen dan kenaikan upah di Jabar hanya 70 ribuan," kata Roy.
Menurutnya penetapan kenaikan 3,57 persen tidak sebanding dengan kebutuhan hidup saat ini. Bahkan dia menyebut, kenaikan upah PNS dan tunjangan pensiunan lebih besar dengan kenaikan upah buruh.
"Karena kenaikan 70 ribu, daya beli buruh akan merosot, tidak punya daya beli sehingga berpengaruh pada daya beli," tuturnya.
Karena menolak, dia menegaskan buruh akan melakukan perlawanan dengan menggelar aksi demonstrasi. Roy pun memastikan telah menyiapkan pasukan untuk berunjuk rasa kembali di Gedung Sate Kota Bandung.
"Kita siapkan pada tanggal 29-30 November jelang penetapan UMK se-Jawa Barat," katanya.
Demo juga akan dilakukan di kabupaten dan kota untuk mengawal penetapan UMK. "UMK tanggal 30, sebelum itu kita akan lakukan aksi besar dan akan mogok," tuturnya.
Terpisah, Ketua SPN Jabar Dadan Suryana menganggap besaran UMP yang ditetapkan membuktikan PP 51 tidak berpihak kepada buruh. Sebab dengan dasar peraturan itu, kenaikan upah menjadi sangat kecil.
"UMP itu untuk wilayah Banjar yang memang terkecil di Jabar, sedangkan upah di Bekasi atau Karawang sudah sampai Rp 5 juta sekian, nah kenaikan menggunakan formula PP 51 dengan kenaikan 3,57 persen bagi wilayah Banjar itu sangat kecil hanya sekitar Rp 70 ribuan," jelas Dadan.
(bba/dir)