Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, UMP Jabar tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya.
Dalam menghitung besaran UMP, Pemprov Jabar diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan itu juga mengatur formula dalam perhitungan upah minimum.
Dalam pasal 26 aturan PP 51 itu, perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, Pemprov Jabar dan Dewan Pengupahan menyepakati nilai alpha yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 adalah 0,25.
"Jadi saya bisa sampaikan bahwa alpha kita dari penetapan itu ditetapkan 0,25 (persen). Jadi ada formulanya yang membagi kuadran diantara 0,1 sampai dengan 0,3 ini seperti alpha di Jawa Barat dan didapatkan nilai 0,25," kata Teppy, Kamis (23/11/2023.
Selanjutnya, Pemprov Jabar juga menentukan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk menghitung besaran upah minimum. Teppy menuturkan, nilai inflasi yang digunakan yakni 2,35 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,86 persen.
"Sehingga perhitungannya penyesuaian upah minimum menjadi nilai inflasi sebesar 2,35%, kemudian pertumbuhan ekonomi sebesar 4,86% dan alpha sebesar 0,25. Sehingga penyesuaian nilai UMP itu adalah inflasi ditambah dalam kurung pertumbuhan ekonomi kali alpha," jelasnya.
Baca juga: Menengok Besaran UMP Jabar 5 Tahun Terakhir |
Adapun besaran kenaikan UMP 2024 seperti perhitungan yang diungkapkan Teppy ialah 2,35% + (4,86 X 0,25) = 3,565% (dibulatkan jadi 3,57%). Dengan begitu, UMP Jabar tahun depan naik Rp70.824 dibanding UMP tahun 2022.
"Maka didapatkan hasil UMP Jabar tahun 2024 adalah Rp2.057.495 setelah dibulatkan itu sama dengan UMP tahun 2023 ditambah dengan nilai penyesuaian UMP berdasarkan formula PP 51 yang sebesar Rp70.824. Nah secara umum maka terjadi kenaikan UMP dari tahun yang lalu sebesar 3,57%," pungkasnya.
Simak Video 'Daftar UMP 2024 Se-Indonesia, Jakarta Tertinggi':