Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 sebesar 7 persen.
Penetapan besaran UMP dan UMSP Jabar tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
Menanggapi kenaikan itu, Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menyebut, serikat buruh di Jabar secara umum menerima besaran kenaikan UMP dan UMSP tahun 2025. Dia juga secara khusus memberi apresiasi kepada Pj Gubernur Jabar yang menetapkan kenaikan UMSP di atas UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMP Jabar 2025 Naik Rp 133 Ribu |
"Kami dari serikat pekerja dapat menerima keputusan tersebut, dan kami juga memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP di atas UMP kenaikkannya," kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Setelah penetapan UMP dan UMSP, Roy menuturkan serikat buruh saat ini fokus untuk mengawal pengusulan kenaikan UMK dan UMSK di 27 kabupaten/kota. Menurutnya, upah minimum itulah yang akan berlaku untuk para buruh.
"Oleh karena itu tentu kami meminta Pj Gubernur nanti menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan melalui bupati/wali kota masing-masing daerah karena yang tidak boleh itu di bawah 6,5 persen," ungkapnya.
Roy berharap, jika ada daerah yang mengusulkan kenaikan UMK di atas 6,5 persen, Pemprov Jabar dapat mengakomodir usulan tersebut. Sebab kata dia, usulan dari daerah tentu telah mempertimbangkan kebutuhan di masing-masing wilayah.
"Menurut kami kalau ada daerah yang merekomendasikan divatas angka 6,5 persen harus diakomodir karena angka tersebut telah dipertimbangkan kabupaten/kota yang mengusulkan," tuturnya.
"Dengan demikian Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota," tutup Roy.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.191.232. Sedangkan untuk UMSP, ditetapkan baik 7 persen untuk satu sektor pertanian/perkebunan dengan sub sektor pertanian tanaman untuk bahan minuman menjadi Rp 2.201.519.
(bba/iqk)