Sanksi Menanti Perusahaan di Jabar yang Gaji Buruh di Bawah UMP

Sanksi Menanti Perusahaan di Jabar yang Gaji Buruh di Bawah UMP

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 21 Nov 2023 15:15 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari).
Bandung -

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat telah ditetapkan. Melalui keputusan yang diambil, UMP Jabar untuk tahun 2024 disepakati sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya.

Setelah ditetapkannya UMP 2024, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta perusahaan untuk agar memberikan upah sesuai dengan besaran UMP. Jika tidak, sanksi telah disiapkan bagi perusahaan yang melanggar.

"Kalau kenaikan UMP dari pemerintah tidak disetujui, ya ada sanksi. Buruh harus tetap dibayarkan ya. Mereka (perusahaan) harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Bey, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melanggar akan tetap disanksi tapi ada tahapan mediasi juga lah. Ya padahal intinya kita ingin kan, industri kan juga membutuhkan pemerintah," lanjutnya.

Bey menegaskan, besaran UMP 2024 yang telah ditetapkan harus diberikan pada buruh sejak Januari tahun depan. Menurutnya seluruh perusahaan harus menyesuaikan pemberian gaji dengan besaran yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024," tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya pemerintah di kabupaten kota di Jabar tidak semuanya akan menggunakan besaran upah sesuai UMP. Sebab, ada juga besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bisa digunakan sebagai dasar pemberian upah.

"Terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP. Nantinya bisa menggunakan UMK," pungkasnya.

(bba/mso)


Hide Ads