DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Sumedang menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang hanya 3,57%. Mereka membandingkan dengan kenaikan gaji para PNS dan pensiunannya mencapai 8 persen.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumedang Guruh Hudhyanto menegaskan, bahwa pihaknya menolak penetapan UMP maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dengan menggunakan formula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Sebab, formula tersebut dianggap sangat merugikan bagi kaum buruh.
Baca juga: Menengok Besaran UMP Jabar 5 Tahun Terakhir |
"Sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya 70 ribu Rupiah bahkan nanti UMK berdasarkan PP itu ada yang naik hanya 30 ribuan (Rupiah)," ungkap Guruh kepada detikJabar, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membandingkan kenaikan UMP yang ditetapkan dengan kenaikan upah bagi PNS dan pensiunan yang masing-masing mencapai 8 persen dan 12 persen. "Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh," ujarnya.
Atas penetapan itu, para buruh yang tergabung dalam KSPSI di daerah-daerah rencananya akan melakukan mogok kerja pada 29-30 November 2023.
"Oleh karena itu buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023," terangnya.
Ia berharap Pj Gubernur Jabar dapat melakukan diskresi. Sebab jika upah buruh tidak naik maka akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Penetapan UMP tersebut menurut Bey dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujarnya menambahkan.
(mso/mso)