
Sah! Ini Besaran UMK 2025 di Cirebon Raya, Paling Tinggi Indramayu
Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2025 untuk 27 daerah, termasuk Cirebon Raya. Indramayu tertinggi, Kuningan terendah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi.
Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2025 untuk 27 daerah, termasuk Cirebon Raya. Indramayu tertinggi, Kuningan terendah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi.
Upah Minimum Kabupaten Kuningan 2025 naik menjadi Rp 2.209.519,29, sesuai usulan Dewan Pengupahan. Penetapan disetujui oleh pengusaha dan serikat pekerja.
UMK Kuningan untuk Tahun 2023 naik sebesar 6,12 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.