Sah! Ini Besaran UMK 2025 di Cirebon Raya, Paling Tinggi Indramayu

Sah! Ini Besaran UMK 2025 di Cirebon Raya, Paling Tinggi Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 18 Des 2024 15:15 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi upah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Cirebon -

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.

Keputusan ini menjadi acuan penting bagi pengusaha dan pekerja dalam mengatur kebijakan pengupahan di tahun mendatang. Lantas, bagaimana angka kenaikan UMK di Cirebon Raya?

Angka UMK di Wilayah Cirebon Raya

Cirebon Raya, yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu, menjadi salah satu fokus utama dalam keputusan ini. Berikut adalah rincian UMK 2025 untuk wilayah tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
  • Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29

Dengan angka tersebut, Kabupaten Indramayu mencatatkan UMK tertinggi di wilayah Cirebon Raya, sedangkan Kabupaten Kuningan berada di posisi terendah.

Dasar Penetapan UMK

Penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dalam aturan tersebut, terdapat formula khusus yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai variabel utama.

ADVERTISEMENT

Bey Machmudin menegaskan pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan mulai 1 Januari 2025. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kesepakatan khusus dengan pekerjanya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads