Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan untuk Tahun 2023 naik sebesar 6,12 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Dr Carlan mengatakan, usulan kenaikan UMK di Kuningan yang sebelumnya Rp 1.908.102 pada 2022 menjadi Rp 2.010.734 untuk 2023 telah dibahas melalui rapat pleno. Rapat itu melibatkan sejumlah unsur seperti konferensi serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan instansi terkait.
"Naiknya UMK Kuningan 6,12 persen. Kita menggunakan PP Nomor 36/2021. Itu rumusnya sudah ada. Ini yang setiap tahun kita gunakan," kata Carlan saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (30/11/2022) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carlan menyebut sebenarnya ada dua regulasi yang mengatur tentang upah minimum, yakni PP Nomor 36/2021 serta Permenaker Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat disinggung alasan mengapa memakai PP Nomor 36/2021 sebagai acuan dasarnya, Carlan mengaku bahwa ketentuan Permenaker Nomor 18/2022 itu baru dikeluarkan di akhir November. Sehingga tidak ada sosialisasi menyeluruh tentang aturan tersebut.
"Di Permenaker ini ada rumus yang tidak tersosialisasi dengan baik. Permenaker baru turun November akhir ini. Di dalamnya ada ketentuan upah minimum itu ditentukan dengan perhitungan korelasinya tentang angkatan kerja dengan produktivitas dunia usaha dan perluasan kesempatan kerja," paparnya.
Usulan UMK Kuningan sebesar 6,12 persen itu, lanjut Carlan, tinggal menunggu ketetapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang rencananya akan turun pada 7 Desember 2022. Bila sudah ditetapkan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan di Kabupaten Kuningan.
Carlan mengklaim bahwa hasil keputusan usulan UMK Kuningan tersebut, sudah sesuai dan bermanfaat baik dari sisi pengusaha maupun para pekerja.
"Kita posisinya berada di tengah-tengah. Kenaikan upah minimum itu harus bermanfaat untuk dua sisi. Maka ini adalah jalan tengah yang dianggap hasil pleno itu berpihak ke pengusaha dan pekerja," ucap dia.
(dir/dir)