Demo Bubar, Buruh Jabar Mau Mogok Massal di Daerah Tolak UMK 2024

Demo Bubar, Buruh Jabar Mau Mogok Massal di Daerah Tolak UMK 2024

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 30 Nov 2023 18:12 WIB
Demo buruh di Pasteur Bandung.
Demo buruh di Pasteur Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Aksi demonstrasi serikat buruh dengan memblokade akses jalan di Pasteur, Kota Bandung akhirnya bubar. Buruh memutuskan membubarkan diri dan berencana melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tuntutan penolakan terhadap penetapan UMK 2024.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, aksi buruh akan berlanjut dengan menggelar mogok massal di seluruh daerah di Jawa Barat. Mogok massal itu pun rencananya akan dilaksanakan serikat buruh pada awal Desember 2023.

"Hari ini kita mengakhiri aksi, karena tidak bisa merubah keputusan gubernur terkait penetapan UMK 2024. Kita akan menyiapkan mogok massal di daerah, dalam waktu dekat sebelum SK UMK berlaku 1 Januari 2024," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk rencana mogok massal, buruh di Jabar kata Roy bakal menyasar sejumlah objek vital di daerah. Objek vital seperti jalan tol itu akan diduduki serikat pekerja sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMK 2024.

"Pokoknya kita menargetkan titik-titik vital di daerah itu sebelum SK UMK berlaku," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain mogok massal, serikat buruh juga berencana menggugat Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke PTUN. Gugatan tersebut bakal dilayangkan supaya bisa membatalkan Kepgub penetapan UMK Jabar 2024.

"Hasil kesepakatan tadi, kita mempertimbangkan langkah hukum ke PTUN. Agar sebelum SK itu berlaku, bisa dibatalkan oleh PTUN. Rencananya kita daftarkan gugatan di Desember," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 2023 tetap menjadi pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.

"Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

Bey mengaku, ada 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP nomor 51.

Kenaikan tertinggi Bekasi 5.343.430 tahun lalu Jabar UMK range 2-5 juta, terendah Kota Banjar Rp2.070.192. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, Karawang kini menjadi peringkat nomor 2 UMK tertinggi di Jabar.

"Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini," ucapnya.

Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:

1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430

2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612

7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988

8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491

10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399

12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309

13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880

14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677

15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967

17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697

18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038

19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730

20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666

22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951

23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204

24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437

25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126

27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192

(ral/yum)


Hide Ads