Kalangan buruh di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menuntut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin yang tak mendengarkan aspirasi buruh soal kenaikan UMK tahun 2024.
Hal itu lantaran buruh merasa kecewa dengan keputusan Bey yang menetapkan UMK KBB tahun 2024 mendatang hanya naik 0,80 persen atau sekitar Rp27.881 menjadi Rp3.508.677 dari Rp3.480.795. Sementara mereka menuntut kenaikan 15 persen.
Untuk UMK Kota Cimahi, Bey menaikkan UMK tahun 2024 sebesar 3,24 persen atau sebesar Rp113.786. Sehingga buruh bakal mendapat upah Rp3.627.880 dari asalnya Rp3.514.093.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin mengatakan pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap Bey ke PTUN.
"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan melayangkan gugatan ke PTUN. Tapi tentu akan diawali oleh serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Asep mengatakan keputusan Bey menaikkan UMK berdasar pada formulasi sesuai PP 51 tahun 2023 itu amat jauh dari harapan buruh yang menghitung kenaikan sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kebutuhan layak sesuai hasil survey kami itu di angka Rp4,7 juta. Sementara ini jauh, tentu keputusan ini menyengsarakan buruh karena kan kebutuhan pokok terus naik," kata Asep.
Sementara itu, Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan buruh KBB bakal mogok kerja serentak bersama dengan buruh dari Jawa Barat merespons keputusan Bey.
"Kita akan mogok kerja, serentak se Jawa Barat bahkan nasional. Kemudian kita akan menggugat Pj Gubernur ke PTUN," kata Dede.
(yum/yum)