
3 Penganiaya Santri Hingga Tewas di Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara
Tiga pelaku dewasa yang menganiaya santri hingga tewas di Mojokerto divonis 8 tahun penjara. Pengacara para pelaku keberatan dengan vonis itu.
Tiga pelaku dewasa yang menganiaya santri hingga tewas di Mojokerto divonis 8 tahun penjara. Pengacara para pelaku keberatan dengan vonis itu.
Tiga pelaku dewasa penganiaya santri hingga tewas di Mojokerto dituntut 10 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 100 juta.
Tiga pelaku dewasa penganiaya santri MUA (17) hingga tewas di Mojokerto, menjalani sidang perdana. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tiga anak, terdakwa penganiaya santri berinisial MUA (17) hingga tewas di Mojokerto divonis 6 tahun dan 8 bulan penjara. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Tiga anak yang menganiaya santri di Mojokerto hingga tewas dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai ketiga pelaku terbukti melakukan kekerasan.
Tiga pelaku penganiaya santri berinisial MUA (17) di Mojokerto menjalani sidang perdana. Ketiganya didakwa dengan 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Santri asal Surabaya di Mojokerto tewas usai mengikuti ujian silat. Dia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. Berikut fakta-faktanya.
Perut santri itu diduga dipukul dengan tongkat silat oleh 2 seniornya dengan alasan menguji ilmu pernapasan. Tragis, santri itu tewas meski dibawa ke Puskesmas.
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus tewasnya santri berinisial MUA (17). Santri ini tewas usai mengikuti ujian kenaikan tingkat sebuah kelompok silat.
Seorang santri tewas usai mengikuti ujian kenaikan tingkat sebuah kelompok silat di Mojokerto. Korban tewas diduga dianiaya seniornya dalam ujian tersebut.