Tiga anak, terdakwa penganiaya santri berinisial MUA (17) hingga tewas di Mojokerto divonis 6 tahun dan 8 bulan penjara. Ketiga pelaku anak juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 3 bulan.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.28 WIB. Vonis untuk 3 pelaku anak dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rosdiati Samang.
Penasihat hukum ketiga pelaku anak, Rizki Erviana hadir di ruangan sidang. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri Dohan Mulyana. Sedangkan 3 pelaku anak mengikuti sidang secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pelaku berinisial MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati. Sebagai mana diatur dalam pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada anak pelaku dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 8 bulan dan pelatihan kerja masing-masing 3 bulan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) Pacet, Mojokerto," kata Rosidati ketika membacakan vonis, Kamis (3/8/2023).
Dalam vonis tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan 3 pelaku anak. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan para anak pelaku meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban mati, serta meninggalkan duka bagi keluarga korban.
"Keadaan yang meringankan para anak pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, serta mereka sudah dimaafkan orang tua korban," jelas Rosdiati.
Vonis majelis hakim terhadap MN, IS dan EW sama dengan tuntutan JPU pada sidang Kamis (27/7/2023). Merespons putusan tersebut, penasihat hukum 3 pelaku anak maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir, kalau penasihat hukum anak pelaku banding, kami juga mengajukan banding," tandas JPU Fachri.
Diberitakan sebelumnya, MUA mengikuti ujian kenaikan tingkat yang diadakan sebuah kelompok silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban mengikuti ujian tersebut bersama satu orang temannya berinisial ACM. Pada tahap pemanasan, MUA dipukuli para seniornya menggunakan tongkat pramuka. Tidak hanya itu, santri asal Karangpilang, Surabaya itu juga disuruh berduel dengan temannya.
Santri YPAY Al Ikhlas di Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu akhirnya tumbang. Ironisnya, MUA baru dilarikan ke Puskesmas Dinoyo, Jatirejo keesokan harinya, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban sudah tak bernyawa. Hasil autopsi menunjukkan MUA mengalami kekerasan benda tumpul pada perut yang mengakibatkan pendarahan. Sehingga korban mati lemas.
Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Kelimanya ditahan sejak 28 Juni 2023. Dua pelaku lainnya tergolong sudah dewasa, yaktu IH (21), warga Surabaya dan AM (20) warga Mojokerto.
(abq/iwd)