3 Penganiaya Santri Hingga Tewas di Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

3 Penganiaya Santri Hingga Tewas di Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 02 Nov 2023 19:05 WIB
Suasana sidang tuntutan penganiayaan santri di PN Mojokerto
Sidang penganiayaan santri hingga tewas di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/File)
Mojokerto -

Tiga pelaku dewasa yang menganiaya santri berinisial MUA (17) hingga tewas di Mojokerto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pengacara para pelaku keberatan dengan vonis tersebut karena kliennya tidak berniat membunuh korban.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Husnul Khotimah di ruangan Cakra sekitar pukul 09.30 WIB. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum ketiga terdakwa dari LBH Unimas, Junus.

Sedangkan tiga terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Mojokerto. Yaitu Ifan Hariyanto (21), warga Kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya, Ahmad Makynun Amyn (20), warga Desa Temuireng, Dawarblandong, Mojokerto, serta Bagus Irja Musabil (19), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan kekerasan terhadap MUA hingga korban tewas.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," terangnya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto pada Kamis (19/10). Ketika itu, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski begitu, jaksa tidak serta merta mengajukan banding atas vonis majelis hakim. "Kami pikir-pikir, menunggu petunjuk pimpinan," jelas JPU M Fajaruddin.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ketiga Terdakwa, Junus mengaku keberatan dengan vonis majelis hakim. Sebab menurutnya, kliennya tidak berniat dan tidak sengaja membunuh korban.

"Apa yang mereka lakukan prosedur yang biasa diterapkan untuk menguji pesilat lain. Selama ini tidak ada korban jiwa," cetusnya.

Sama dengan JPU, lanjut Junus, ketiga terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan. "Dalam 1 atau 2 hari saya akan menemui terdakwa untuk menanyakan akan banding atau tidak. Kalau harapan kami vonis 7 tahun penjara," tandasnya.

Penganiayaan terhadap MUA terjadi di depan asrama putri Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu, MUA dan temannya ACM mengikuti ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

MUA mengalami kekerasan fisik hingga terkapar. Ketika dilarikan ke Puskesmas Jatirejo, ternyata santri asal Karangpilang, Surabaya itu sudah tewas. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul pada perut yang menyebabkan pendarahan kelenjar ludah perut (pankreatitis) sehingga mati lemas.

Ketika ujian kenaikan tingkat, Ifan memukul perut dan punggung korban dengan tongkat Pramuka. Terdakwa 1 ini juga 3 kali memukul dahi korban dengan sandal. Selanjutnya Makynun 3 kali memukul punggung MUA dengan sikunya. Sedangkan Bagus memukul kepala korban dengan sandal selop hitam setiap kali korban salah melakukan gerakan push up dan lari di tempat.

Pelaku penganiayaan MUA sejatinya berjumlah 6 orang. Tiga pelaku lebih dulu diadili karena berusia di bawah umur. Yaitu MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.

Vonis untuk ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu juga digelar di PN Mojokerto pada Kamis (3/8/2023). Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014. Masing-masing pun divonis 6 tahun 8 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di LPKS Pacet, Mojokerto.




(abq/iwd)


Hide Ads