3 Penganiaya Santri hingga Tewas saat Ujian Silat di Mojokerto Disidang

3 Penganiaya Santri hingga Tewas saat Ujian Silat di Mojokerto Disidang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 24 Jul 2023 20:41 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Mojokerto -

Tiga pelaku anak dalam kasus tewasnya santri berinisial MUA (17) di Mojokerto menjalani sidang perdana. Ketiga pelaku didakwa dengan 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sidang perdana tewasnya MUA digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Rosdiati Samang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri Dohan Mulyana. Tiga pelaku berinisial MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga anak kami dakwa dengan pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Fachri kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Pasal 76C berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pasal 80 ayat (3) mengatur sanksi pidana pelanggaran pasal 76C. Yaitu 'Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar'.

Karena para pelaku tergolong anak-anak, sidang tewasnya santri MUA bakal lebih cepat. Selain itu, ancaman hukuman untuk ketiga pelaku setengah dari orang dewasa sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Besok (agenda sidang) pemeriksaan para saksi," jelas Fachri.

Diberitakan sebelumnya, MUA mengikuti ujian kenaikan tingkat yang diadakan sebuah kelompok silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban mengikuti ujian tersebut bersama satu orang temannya berinisial ACM. Pada tahap pemanasan, MUA dipukuli para seniornya menggunakan tongkat pramuka. Tidak hanya itu, santri asal Karangpilang, Surabaya itu juga disuruh berduel dengan temannya.

Santri YPAY Al Ikhlas di Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu akhirnya tumbang. Ironisnya, MUA baru dilarikan ke Puskesmas Dinoyo, Jatirejo keesokan harinya, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sudah tak bernyawa.

Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Kelimanya ditahan sejak 28 Juni 2023. Dua pelaku lainnya tergolong sudah dewasa, yaktu IH (21), warga Surabaya dan AM (20) warga Mojokerto.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads