Terdakwa Ambo Ala, divonis 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Majelis hakim menyatakan Ambo Ala yang berperan sebagai pembuat uang palsu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana.
Putusan itu dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025). Selain pidana penjara, Ambo Ala turut dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp 50 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ambo Ala dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar Hakim Dyan Martha membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambo Ala dinyatakan berperan sebagai pihak yang menyablon gambar garis pada kertas yang nantinya akan dicetak oleh Syahruna menjadi uang palsu. Perbuatan Ambo Ala dinyatakan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan rupiah sebagaimana dakwaan lebih subsidair penuntut umum," ucapnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menyampaikan pertimbangannya dalam vonis 4 tahun tersebut. Perbuatan Ambo Ala dalam memproduksi uang palsu dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Terdakwa telah menikmati keuntungannya," sebut hakim.
Kendati demikian, hakim turut mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Ambo Ala. Hakim mengatakan Ambo Ala menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya," ucap hakim.
Sebagai informasi, vonis 4 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU yakni 6 tahun. Begitu pula pada pidana denda, vonis hakim lebih rendah Rp 50 juta dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam amar tuntutannya, Rabu (30/7).
"Membayar denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjutnya.
(sar/asm)