
Cek Lagi! Daftar Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku (2)
Selain uang kertas, Bank Indonesia (BI) juga mencabut dan menarik dari peredaran sejumlah uang Rupiah logam. Berikut daftarnya untuk bagian 2.
Selain uang kertas, Bank Indonesia (BI) juga mencabut dan menarik dari peredaran sejumlah uang Rupiah logam. Berikut daftarnya untuk bagian 2.
Bank Indonesia sudah mencabut dan menarik dari peredaran sejumlah uang Rupiah logam. Berikut ini, daftar uang Rupiah logam yang sudah tidak berlaku bagian 1.
Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah uang logam dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.
Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah uang logam dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.
Beredar video viral warga di Kota Batam mengaku ditolak saat menukar uang logam di kantor Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang warga Batam viral setelah mengamuk di Bank Indonesia saat ditolak menukar 8 kg uang logam. BI menjelaskan duduk perkara peristiwa itu.
Beredar video viral warga di Kota Batam mengaku ditolak saat menukar uang logam di kantor Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri). BI Kepri beri penjelasan.
Seorang warga Batam viral mengaku ditolak ketika menukarkan 8 kg uang logam di Bank Indonesia. BI sedang menyelidiki kejadian ini.
Video viral di Batam menunjukkan warga ditolak saat menukar 8 kg uang logam di BI Kepri. Humas BI menyelidiki kejadian ini untuk penjelasan lebih lanjut.
Video viral menunjukkan penolakan karyawan Bank Indonesia terhadap penukaran uang logam. BI menegaskan rupiah logam masih sah sebagai alat pembayarano.