Pernahkah menemukan uang lama yang tersembunyi di dalam celengan atau dompet yang tidak terpakai. Sebaiknya segera dicek, jangan-jangan uang itu sudah tidak laku lagi karena sudah ditarik dari edaran.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia (BI) secara rutin menarik beberapa jenis pecahan rupiah dari sirkulasi. Ini berarti uang-uang tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi harian.
Tindakan ini dilakukan oleh BI untuk menjaga mutu uang yang beredar, mengganti uang yang sudah rusak secara fisik, dan memperbarui sistem keamanan agar penipuan tidak mudah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Menukar Uang Logam yang Rusak
Sebelum mengunjungi kantor Bank Indonesia, penting untuk memahami terlebih dahulu ketentuan mengenai kondisi fisik uang logam yang masih dapat ditukar:
Penggantian Penuh (Sesuai Nominal):
Diberikan jika fisik uang logam masih utuh atau lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya, serta ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Tidak Ada Penggantian:
Jika kondisi fisik uang logam sudah sama dengan atau kurang dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Batas Waktu Penukarannya
Jika Anda masih menyimpan uang di bawah ini, segera lakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) di seluruh Indonesia sebelum batas waktu berikut:
1. Uang Kertas Emisi Lama (Batas Penukaran: 24 September 2028)
Beberapa uang kertas emisi tahun 80-an tetap dapat ditukarkan hingga empat tahun ke depan:
Β· Rp 100 (Tahun Emisi 1984)
Β· Rp 500 (Tahun Emisi 1988)
Β· Rp 1.000 (Tahun Emisi 1987)
Β· Rp 5.000 (Tahun Emisi 1986)
Β· Rp 10.000 (Tahun Emisi 1985)
2. Seri Dwikora dan Uang Logam Jadul (Batas Penukaran: 14 November 2029)
Uang Kertas Seri Dwikora, pecahan
Β· Rp 0,05 (Tahun Emisi 1964)
Β· Rp 0,10 (Tahun Emisi 1964)
Β· Rp 0,25 (Tahun Emisi 1964)
Β· Rp 0,50 (Tahun Emisi 1964)
Uang Logam:
Β· Rp 2 (Tahun Emisi 1970)
Β· Rp 10 (Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979)
3. Uang Rupiah Khusus (URK) Seri Kolektor (Batas Penukaran: 29 Agustus 2031)
Bagi kolektor, harap diperhatikan batas waktu untuk seri berikut:
Β· URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI.
Β· URK Seri Cagar Alam (Tahun Emisi 1974 & 1987).
Β· URK Seri Save the Children (Tahun Emisi 1990).
4. Pecahan Logam Rp 500 dan Rp 1.000 (Batas Penukaran: 1 Desember 2033)
Uang logam berwarna kuning emas yang pernah populer ini sudah mulai ditarik:
Β· Rp 500 (Tahun Emisi 1991 & 1997).
Β· Rp 1.000 (Tahun Emisi 1993).
5. Seri Emas dan Uang Khusus Lainnya
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI dapat ditukar hingga 30 Agustus 2032)
Β· Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi)
Β· Rp 850.000 (Seri Presiden RI)
URK Seri For the Children of the World dapat ditukar hingga 31 Januari 2035.
Β· Pecahan Rp 150.000
Β· Rp 10.000 (Tahun Emisi 1999)
Jika Anda melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan, uang tersebut akan berubah menjadi barang koleksi atau pajangan. Bank Indonesia tidak akan memberikan layanan penukaran dengan nilai nominal asli selanjutnya.
Segeralah kunjungi kantor Bank Indonesia yang terdekat pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan untuk melindungi nilai aset Anda. Ayo, periksa kembali celengan dan simpanan uang lama Anda saat ini juga!
Artikel ditulis Dwi Puspa Handayani Berutu peserta magang Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video: 5 Negara yang Redenominasi Besar-besaran, Apa Saja?"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































