
16 Hari Truk Dilarang Melintas di Sumsel, Catat Tanggalnya
Truk dengan muatan berlebih dilarang melintas selama 16 hari di Sumsel karena lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Truk dengan muatan berlebih dilarang melintas selama 16 hari di Sumsel karena lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Polisi bakal tegas akan memberi sanksi terhadap truk yang masih melintas selama arus mudik Lebaran. Sanksi diberlakukan sesuai SKB 3 menteri.
Kendaran truk dilarang melintas di beberapa ruas jalan selama masa libur memperingati Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.
Truk angkutan galian C dilarang melintas di wilayah Klaten mulai hari ini, berlaku tiap pukul 05.00-22.00 WIB sampai Senin (26/12). Berikut penjelasan Dishub.
TMC Polda Metro meliris waktu penerapan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa mudik 2022 di jalan Tol dan non tol. Berlaku saat mudik dan arus balik.
Larangan melintas bagi truk barang di tol dan nontol di Jatim berlaku hari ini. Jalur tol maupun nontol di Pandaan-Malang diklaim sudah bebas truk barang.
Pemkab Klaten melarang truk angkutan bahan galian C melintas di wilayah Kabupaten Klaten menjelang arus mudik Lebaran 1443 H. Aturan ini berlaku mulai 28 April.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk melintas mulai 28 Apri-1 Mei 2022 di 16 ruas jalan tol. Bagi yang melanggar akan dikandangkan.
Total ada 45 ruas jalan baik tol maupun nasional yang bebas dari truk angkut barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. Ini daftarnya.
Larangan bagi kendaraan berat melintasi underpass Makamhaji, Sukoharjo, dikeluhkan sopir truk. Sebab, jalur alternatif Pakis-Daleman dinilai terlalu jauh.