Hari Pertama Larangan, Tol dan Arteri Pandaan-Malang Bebas Truk Barang

Hari Pertama Larangan, Tol dan Arteri Pandaan-Malang Bebas Truk Barang

- detikJatim
Kamis, 28 Apr 2022 17:55 WIB
Situasi pengamanan di Tol Pandaan-Malang
Situasi pengamanan di Tol Pandaan-Malang. (Foto: Istimewa dok PJR Jatim IV Polda Jatim)
Malang - Larangan melintas bagi truk barang di sejumlah jalur tol dan nontol atau jalan arteri di Jatim berlaku mulai hari ini. Jalur tol maupun nontol di Pandaan-Malang terpantau bebas truk barang.

Kanit PJR IV Ditlantas Polda Jatim AKP Rahmad Budiarto memastikan, hingga pukul 15.31 WIB dia tidak melihat ada truk barang melintas di Tol Pandaan-Malang.

"Pantauan saya saat patroli sampai sekarang, sudah tidak ada truk barang yang melintas di Tol Pandaan-Malang baik jalur A maupun B," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (28/4/2022).

Sesuai Ketentuan SE Kemenhub 40/2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang di Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ini kriteria truk yang tidak boleh melintas selama arus mudik dan arus balik.

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram

2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih

3. Mobil barang dengan kereta tempelan

4. Mobil barang dengan kereta gandengan

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu. Juga truk yang dipakai untuk mengangkut bahan tambang, serta bahan bangunan.

Tidak hanya di tol, Rahmad Budiarto mengaku juga sempat beberapa kali melintas sembari memantau Jalur Arteri Pandaan-Malang.

"Sejauh saya lewat tadi tidak terlihat ada truk mendekati pintu masuk maupun pintu keluar tol," katanya.

Bila pun ada truk barang yang masih nekat melintas selama kurun waktu yang dilarang, baik saat Arus Mudik maupun Arus Balik, sopir truk itu pasti akan ditindak tegas.

Petugas PJR, kata dia, selalu bersiaga di hampir setiap gerbang tol. Terutama saat ini sudah berdiri Pos Pengamanan Mudik Lebaran. Menurut Rahmad, otomatis kehadiran truk akan terpantau.

Bila masih ada truk memuat barang-barang yang tidak diperbolehkan lewat, dia menegaskan petugas di lapangan akan melakukan tindakan tegas.

"Tentu yang bersangkutan kami tegur, kami amankan supaya tidak melintas. Saya kira enggak mungkin belum tahu. Sosialisasi sudah banyak sekali di media, kok," ujarnya.

Karena memang tidak boleh melintas, Rahmad pun menyatakan, dengan terpaksa truk yang nekat melintas untuk sementara dikandangkan di satu tempat hingga masa arus mudik tuntas pada 1 Mei.

"Dikandangkan ditaruh di satu tempat dulu sampai selesai masa arus mudik. Saya kira ngandang berapa hari akan menjadi efek jera buat sopirnya," ujarnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub, pembatasan angkutan barang saat arus mudik di ruas tol dimulai hari ini, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan saat arus balik, truk dilarang melintas mulai 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Adapun ruas tol yang tidak boleh dilintasi truk barang itu antara lain:
1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
2. Tol Surabaya-Gresik
3. Tol Pandaan-Malang

Sedangkan di jalan arteri di Jatim, pelarangan truk barang melintas jalan arteri atau nontol saat arus mudik dimulai hari ini sampai Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan saat arus balik, pembatasan truk barang akan dimulai Sabtu (7/5/2022) hingga Senin (9/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Berikut ini jalur nontol atau jalur arteri di Jatim yang tidak boleh dilewati truk barang.
1. Pandaan-Malang
2. Probolinggo-Lumajang
3. Caruban-Jombang
4. Banyuwangi-Jember.


(Tim detikJatim/iwd)


Hide Ads