Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melarang truk angkutan bahan galian C melintas di wilayah Kabupaten Klaten menjelang arus mudik Lebaran 1443 H. Aturan ini bakal diberlakukan mulai tanggal 28 April besok.
"Hari ini spanduk kita pasang di beberapa ruas jalan. Pelarangan melintas mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (8/5) pukul 24.00 WIB," terang Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Suyatno kepada detikJateng, Senin (25/4/2022).
Suyatno menjelaskan, pelarangan ini merupakan hasil rakor di pendapa Pemkab Klaten pada 18 April lalu. Saat ini sosialisasi terus dilakukan di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sosialisasi terus dilakukan, baik dengan memasang spanduk atau dengan edaran. Edaran ditandatangani Pj Sekda langsung," jelas Suyatno.
Selama pelarangan, terang Suyatno, tim dinas tetap akan memantau kondisi di lapangan bersama Polres Klaten. Dia menegaskan jika ada pengemudi nekat maka akan ada penindakan dari petugas.
"Kalau nekat akan kami tindak. Tentu saja penindakan ada di Polres Klaten sehingga diharapkan pelarangan ditaati," terang Suyatno.
Dia mengatakan pelarangan truk galian C dilakukan setiap tahun saat arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
"Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan kerawanan kecelakaan. Setiap Lebaran sudah diterapkan," ujar Suyatno.
Terpisah, Ketua Komunitas Truk Klaten (KTK), Ilham mengatakan sudah mendapatkan edaran Pemkab Klaten tersebut. Paguyuban sopir truk pun memaklumi pelarangan itu.
"Kita maklumi pelarangan itu, sudah setiap tahun begitu. Edaran sudah kami terima dan disebarkan ke anggota, termasuk truk pasir," jelas Ilham kepada detikJateng.
Ilham menyebut tak ada antisipasi dari para sopir truk terkait pelarangan tersebut. Dia menerangkan meski dilarang pihaknya tidak menyetok pasir karena kondisi jalan juga sedang dibenahi.
"Tidak, kita tidak stok. Apalagi jalan di Kecamatan Kemalang di lereng Merapi juga mau dibenahi," terang Ilham.
(ams/ahr)