Truk angkutan bahan galian C, baik pasir maupun batu, dilarang melintas di wilayah Kabupaten Klaten mulai hari ini. Larangan ini berlaku tiap pukul 05.00-22.00 WIB sampai Senin (26/12).
"Betul, mulai hari ini tanggal 22-26 Desember truk galian C dilarang melintas. Ini untuk antisipasi arus mudik dan libur Natal dan diteruskan nanti 30 Desember sampai 2 Januari 2023 untuk tahun baru," kata Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sapto Widi Harsono saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (22/12/2022).
Sapto mengatakan larangan tersebut merujuk SK bersama Kementerian Perhubungan, Polri, dan instansi lainnya. Truk galian C dilarang melintas karena bermuatan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Truk galian C muatannya berat sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerawanan macet dan kecelakaan. Tapi pelarangan hanya di siang hari," jelas Sapto.
Larangan truk galian C melintas ini berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB. Truk galian C diizinkan melintas di Klaten pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Sosialisasi sudah kita lakukan beberapa hari terakhir," ujar Sapto.
Sosialisasi itu dilakukan di jalan-jalan dan di lokasi penambangan. Semua truk diminta menaati kebijakan tersebut.
"Jika ada yang nekat melanggar maka kita sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penindakan," kata Sapto.
Selain membuat edaran dan sosialisasi, Dishub Klaten juga menerjunkan personelnya untuk melakukan pemantauan bersama instansi lainnya.
Senada diutarakan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Jaka Suwanto. Larangan truk galian C melintas di Klaten berlaku mulai hari ini sampai Senin pekan depan.
"Betul, sampai tanggal 26 Desember. Tetapi nanti dilanjutkan untuk pelarangan saat mudik dan libur tahun baru mulai tanggal 30 Desember sampai 2 Januari," kata Jaka kepada detikJateng.
(dil/apl)