Polisi Tegas Akan Tindak Truk Angkutan Barang yang Melintas Saat Arus Mudik

Polisi Tegas Akan Tindak Truk Angkutan Barang yang Melintas Saat Arus Mudik

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 06 Apr 2024 18:48 WIB
Potret truk muatan barang masih melintas di jalur arteri Kabupaten Indramayu
Ilustrasi Truk muatan barang masih melintas (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Surabaya -

Polisi melakukan serangkaian pengecekan pengamanan dan pelayanan selama mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H. Rupanya, masih ditemukan truk yang melanggar meski sudah dilarang.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan Jatim merupakan salah satu daerah yang penyumbang pergerakan masyarakat mudik nasional. Ia menyebut 16,2 persen dari total nasional atau sekitar 31.3 juta jiwa mengarah ke Jatim.

Imam menerangkan ada 16 ribu personel gabungan yang akan bertugas mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Personel gabungan tersebut terdiri dari Polisi, TNI, dan aparatur pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap semoga arus mudik dan arus balik di wilayah Jawa Timur tidak ada kejadian yang menonjol," kata Imam, Sabtu (7/4/2024).

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) selama arus mudik dan aris balik angkutan lebaran tahun 1445 H menyebutkan petugas di lapangan dapat melakukan langkah- langkah apabila ditemukan adanya pelanggaran. Diantaranya preventif dan represif.

ADVERTISEMENT

Untuk langkah preventif, petugas dapat mengedukasi secara persuasif simpatik kepada pengguna jalan di tol dan arteri terkait SKB 3 Menteri tentang waktu berlakunya dan lokasi ruas tol atau arteri dengan cara menghentikan dan menurunkan maupun memutar balik bagi ruas jalan tol serta non tol.

Lalu, memasukkan ke kantong parkir yang representatif untuk sementara waktu bagi kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SKB 3 menteri hingga batas waktu yang ditentukan. Sedangkan, untuk penindakan represif, berdasarkan pasal 282 juncto 104 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan yang substansinya menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp. 250 ribu.

Berdasarkan point 2 tersebut, apabila pengguna jalan tidak mematuhi arahan atau perintah petugas maka bisa dilakukan deteren atau efek jera. Sehingga, bisa dilaksanakan penindakan dengan tilang sesuai Pasal 282 juncto 104 (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.




(pfr/iwd)


Hide Ads