Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk melintas mulai 28 Apri-1 Mei 2022 di 16 ruas jalan tol. Bagi yang melanggar akan dikandangkan.
Hal itu sesuai SE Kemenhub 40/2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Ada pun angkutan barang yang dibatasi adalah truk barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, juga mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu terhadap truk barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan angkutan barang ini dimulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangkan saat arus balik mulai 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol Arif Fazlurrahman yang menyatakan itu. Menurutnya polisi akan melakukan penindakan bila ada truk yang dilarang melintas tetap melintas.
"Tentu akan ditindak tilang. Kemudian kami akan ingatkan ke pengusaha dan tidak boleh masuk. Bahasanya, dikandangkan. Karena mereka akan mengganggu mobilisiasi publik. Baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum atau transportasi publik," ujarnya kepada detikJatim, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, polisi akan menyiapkan pos pelayanan Mudik Lebaran yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan truk barang.
"Entri poinnya tentu salah satunya di Ngawi, di jalur utara. Jalur yang paling sering orang gunakan baik di tol maupun nontol. Rencananya di gate atau perbatasan itu kami akan menyiapkan Pospam dan Posyan. Ada titik-titik strategis yang kami sasar. Baik di rest area juga di perbatasan antara Jateng-Jatim," katanya.
Tidak hanya di tol, penyiapan Pospam dan Posyan itu juga akan difokuskan di sejumlah jalur nontol. Termasuk di kawasan penyeberangan ASDP yang menjadi pintu masuknya kendaraan dari luar Jatim.
"Mudik tahun ini estimasi ada peningkatan volume dan konsentrasi pengguna jalan. Tapi biasanya perjalanan mudik di Jatim tinggal ujung-ujungnya. Dari Jawa Barat biasanya terpecah di Cikampek, kemudian terpecah lagi di Brebes, Jawa Tengah. Sisa-sisanya masuk ke Jatim," ujarnya.
Arif tetap berharap tidak ada truk yang melanggar aturan pelarangan selama Masa Angkutan Mudik Lebaran 2022 ini. Karena menurutnya, sosialisasi sudah gencar dilakukan terhadap perusahaan, termasuk kepada sejumlah asosiasi seperti Organda.
"Mestinya sudah tersosialiasikan sehingga kami tidak terlalu sulit untuk melakukan penyekatan. Karena ini juga rutin setiap tahun, kan. Tapi kami akan terus koordinasi dengan asosiasi seperti Organda. Mestinya Organda juga sudah menerima informasi tentang ini," katanya.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) truk barang dilarang melintas di 16 ruas jalan tol termasuk di Jatim. Aturan ini berlaku selama arus mudik 2022 mulai 28 April-1 Mei dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022.
Pembatasan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub 40/2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Berikut ruas tol di Jatim yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:
1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
2. Tol Surabaya-Gresik
3. Tol Pandaan-Malang
(fat/fat)