
Efektivitas Penanganan Kekerasan Seksual
Penanganan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan membentuk tim terpadu antikekerasan seksual hingga penyusunan surat keputusan bersama (SKB).
Penanganan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan membentuk tim terpadu antikekerasan seksual hingga penyusunan surat keputusan bersama (SKB).
Kerja sama yang sinergis antara berbagai pihak, termasuk Polri, KemenPPPA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga lain sangat penting dalam penanganan TPKS.
Maraknya kasus kekerasan seksual di antaranya disebabkan belum optimalnya penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dipengaruhi beberapa faktor.
Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai upaya melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual masih belum maksimal.
KemenPPPA mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyumbang kasus kekerasan seksual terbanyak dalam dua tahun terakhir.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti kasus kekerasan seksual yang tak kunjung surut. Dia mengingatkan pemerintah menerbitkan aturan turunan UU TPKS.
Otto Hasibuan mengatakan UU TPKS harus disosialisasikan kepada masyarakat karena kekerasan seksual terjadi langsung di lingkungan warga.
Peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tengah diatur. Menunggu disahkan, berikut cara bantu korban kekerasan seksual di kampus.
Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, datangi Bareskrim Polri untuk minta kepastian hingga perlindungan hukum.
Presiden Jokowi telah mengesahkan UU TPKS. Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo berharap UU TPKS bisa segera diimplementasikan penegak hukum.