
Sah! Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ini, UU TPKS kini telah resmi diundangkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ini, UU TPKS kini telah resmi diundangkan.
Pengesahan RUU TPKS tentu menjadi angin segar dalam upaya perlindungan perempuan. Ada sejumlah manfaat dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang.
RUU TPKS disahkan DPR jadi UU. Salah satu yang diancam adalah pernikahan anak. Bagi orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara!
Pakar menilai Puan Maharani menitikkan air mata saat mengesahkan RUU TPKS menjadi UU sebagai gimik. Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno membela Puan.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Kini UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual
Ketua DPR RI Puan Maharani menitikan air mata saat mengesahkan RUU TPKS. Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai air mata Puan multi tafsir.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi atas komitmen hingga kolaborasi antara DPR RI, pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.
DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. UU TPKS ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual.
Ketua PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersyukur Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui menjadi undang-undang.