Selebgram Makassar berinisial NR melaporkan mantan suaminya, CD ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pihak keluarga NR juga melayangkan somasi untuk RS Bhayangkara usai foto vulgar hasil visum beredar di media sosial.
Ibu NR, Andi Sri Rahayu Usmi menjelaskan bahwa visum terhadap anaknya itu dilakukan pada 1 Agustus 2025. Visum dilakukan untuk keperluan pelaporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anaknya oleh mantan suaminya berinisial CD.
"Proses visum dilakukan setelah laporan kekerasan seksual kami masukkan. Saat itu saya mendampingi anak saya. Kondisi psikologisnya sangat terguncang, bahkan saat visum dia menundukkan kepala terus di meja," kata Sri Rahayu kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku saat itu mulai curiga saat dokter yang melakukan visum memotret organ vital anaknya. Dia bahkan menanyakan maksud oknum dokter tersebut mengambil gambar karena khawatir akan beredar luas.
"Saya melihat dokter memotret kondisi anak saya, lalu saya sempat bertanya: 'Pak dokter, kenapa difoto?' Beliau menjawab itu prosedur. Saya juga menegaskan, 'Apakah bisa dijamin foto-foto ini tidak keluar?' Dokter menjawab bahwa yang bisa menyebarkan hanyalah pihak keluarga," jelasnya.
Sekitar tiga hari kemudian usai visum, kekhawatiran Sri Rahayu terbukti. Foto anaknya beredar luas di media sosial.
"Pihak keluarga jelas tidak pernah menyebarkan. Maka kami meminta agar RS Bhayangkara melakukan investigasi internal, memberikan sanksi tegas pada oknum, dan menyampaikan klarifikasi resmi," jelasnya.
Bahkan dengan mata berkaca-kaca, Sri Rahayu memohon perhatian dari Presiden Prabowo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengatensi kasus ini. Dia berharap kasus viralnya hasil visum anaknya diusut tuntas.
"Saya percaya kasus ini akan mendapat perhatian dari Kapolri dan Bapak Presiden. Kami berharap RS Bhayangkara sebagai institusi yang melekat dengan Polri menjaga kepercayaan publik. Kebocoran rahasia medis ini bukan hal sepele. Kami mohon agar kasus ini diusut tuntas, demi keadilan bagi anak saya, NR," imbuhnya.
Kuasa Hukum NR, Herman Nompo menambahkan, foto-foto visum NR seharusnya menjadi rahasia medis. Beredarnya foto hasil visum tersebut sangat melukai kliennya hingga harus menjalani perawatan psikologis.
"Kebocoran ini sangat melukai NR dan keluarga. Foto-foto pribadi dan hasil visum yang seharusnya hanya berupa ringkasan medis malah tersebar vulgar di media sosial. Kami mengecam keras tindakan oknum rumah sakit," katanya.
Adapun somasi yang dilayangkan yakni pertama meminta pihak RS Bhayangkara untuk melakukan klarifikasi secara tertulis. Kedua, melakukan investigasi internal dan memberi sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Tiga, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga NR. Batas waktu somasi ini adalah tiga hari," Jelasnya.
Pihaknya menduga ada oknum di internal RS Bhayangkara yang sengaja menyebar foto vulgar hasil visum tersebut. Dia memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan jika dalam tiga hari somasi itu tak digubris.
"Jika tidak direspons, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. Kami menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan dokumen tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, pihak RS Bhayangkara Makassar belum memberi tanggapan terkait somasi yang dilayangkan pihak NR. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kombes dr Bambang Triambodo yang dikonfirmasi detikSulsel belum merespons hingga Senin (25/8) malam.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial selebgram berinisial NR dituding melakukan jasa prostitusi secara daring atau open booking online (BO). Pihak NR membantah tudingan tersebut dan mengancam akan melaporkan sejumlah media sosial dan media daring.
Kuasa Hukum NR, Ahmad Ilham mengatakan pihaknya akan melaporkan 9 akun media sosial dan 1 media daring yang diduga telah menyebarkan berita hoaks tersebut. Akun medsos dan media daring tersebut diduga menyebar informasi bohong atau berita hoax.
"Jadi inilah semua list yang akan kami lampirkan nanti pada saat mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana ITE," kata Ilham kepada detikSulsel, Sabtu (23/8).
Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)