
Derita 2.000 Warga 2 Bulan Dibekap Asap Kebakaran Sampah di Solo
Lebih dari 2 bulan kebakaran sampah di TPA Solo belum tuntas. Sekitar 2.000 warga terdampak langsung paparan asap. Para korban memilih mengungsi.
Lebih dari 2 bulan kebakaran sampah di TPA Solo belum tuntas. Sekitar 2.000 warga terdampak langsung paparan asap. Para korban memilih mengungsi.
Asap sampah dari TPA Putri Cempo, Solo, masih mengepul sejak kebakaran beberapa waktu lalu. Akibatnya, sejumlah warga Solo dan Karanganyar terpaksa mengungsi.
Sekitar 2.000 jiwa warga yang terdampak asap kebakaran TPA Putri Cempo, Solo. Petugas terus berupaya memadamkan, tapi menemui beberapa kendala.
Asap sisa kebakaran dari TPA Putri Cempo, Solo, masih mengepul hingga saat ini. Sejumlah warga harus mengungsi karena asap berembus hingga rumahnya.
TPA Putri Cempo Solo muncul asap tebal setelah kebakaran 2 pekan lalu. Petugas Damkar melakukan pendinginan ulang agar sampah bagian bawah tek terbakar.
Api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, sudah memasuki hari ketiga. Titik-titik api masih terlihat dan perlu diwaspadai.
Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo menimbulkan asap yang pekat. Asap tersebut menyebar hingga ke pemukiman dan sekolah di sekitar lokasi.
Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo masih belum padam. Meski sempat mengecil, api kembali sulit dikendalikan karena angin yang kencang.
TPA Putri Cempo Solo kembali terbakar. Api yang mulai muncul sejak siang atau lebih dari 10 jam yang lalu. Api masih belum berhasil dipadamkan.
Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sanksi bagi pembakar sampah ialah denda maksimal Rp 500 juta dan penjara tiga bulan.