Korupsi Pengadaan Plank Sekolah, Eks Manajer BOS di Labusel Dituntut 2,5 Tahun

Korupsi Pengadaan Plank Sekolah, Eks Manajer BOS di Labusel Dituntut 2,5 Tahun

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 17 Sep 2026 22:02 WIB
Sidang tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut).
Foto: Sidang tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut).
Medan -

Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Julpikar Adi Candra alias Candra dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi pembuatan plang sekolah tahun 2024 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 113 juta.

Sidang agenda tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhan Selatan (Labusel) Cecep Priyayi. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).

"Menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 tahun kurungan," ucap jaksa.

Selain pidana badan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 113 juta lebih dan sudah dibayarkan dititipkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas tindak pidana korupsi dan terdakwa berbelit- belit di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Sementara, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sudah mengembalikan UP dan memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang pekan depan dan sidang ditutup.

Sebelumnya, terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara dalam pengadaan plang sekolah dari anggaran dana BOS. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 113 juta.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads