Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) dengan kerugian sebesar Rp 29,5 miliar. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sidang agenda putusan dipimipin oleh Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan perbuatan Saipul Abdi terbukti secara sah dan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim Yusafrihardi Girsang di persidangan.
Tidak hanya pidana badan, Saipul juga harus membayar uang pengganti kerugian negara (UP) sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka jaksa menyita dan merampas harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap hakim
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya yang turut dihukum dan dijatuhi pidana yakni mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Supriadi juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan setelah putusan memproleh hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas dan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana pengganti penjara selama 2 tahun.
Sementara, terdakwa Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Budi juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar RP 10 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan memproleh hukuman berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas jaksa untuk menutupi UP.
Apabila harta terdakwa yang dirampas tidak mampu mencukupi UP, maka diganti dengan hukuman pidana pengganti selama 2 tahun penjara.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas tindak pidana korupsi dan mencedrai dunia pendidikan.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Setelah mendengarkan putusan, hakim Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, untuk pikir - pikir selama 7 hari kedepan menerima putusan atau banding.
Mendengar hal tersebut, penasehat hukum terdakwa Supriadi menyatakan banding sedangkan terdakwa lainnya masih pikir - pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa, belum memberikan sikap.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Langkat, yang sebelumnya menuntut Saipul Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Tidak hanya hukuman badan, Saipul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara.
Sementara Supriadi juga dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar UP Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan Budi Pranoto Seputra dituntut paling berat, yakni 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar UP sebesar Rp26 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) dengan pagu anggaran Rp 49,9 miliar. Saipul didakwa bersama- sama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.
