Dugaan Kasus Korupsi Rp 2 Miliar, Mantan Bendahara DPRD Balikpapan Jadi DPO

Kalimantan Timur

Dugaan Kasus Korupsi Rp 2 Miliar, Mantan Bendahara DPRD Balikpapan Jadi DPO

Ary Nindita Intan RS - detikKalimantan
Rabu, 09 Sep 2026 15:31 WIB
Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan, Dila Ermanno Wibowo (34) ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). (Istimewa)
Foto: Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan, Dila Ermanno Wibowo (34) ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). (Istimewa)
Balikpapan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan, Dila Ermanno Wibowo (34)sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kasus rasuah itu terkait penggunaan keuangan DPRD Balikpapan pada 2014 hingga 2016, dengan nilai kerugian sekitar Rp 2 miliar. Kejari Balikpapan pun menetapkan Dila masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, membenarkan penetapan tersebut melalui Surat Nomor PRINT-2624/O.4.10/Fd.2/09/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, saat ini jaksa telah menetapkan sebagai DPO dan sudah menyebarkannya di media sosial terkait status DPO-nya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Dony menjelaskan, perkara tersebut berhubungan dengan dugaan penggunaan keuangan DPRD Kota Balikpapan. Rentang penggunaan anggaran yang diperiksa mencakup Tahun Anggaran 2014, 2015, hingga 2016.

"Penyidik menemukan terdapat kebocoran terhadap keuangan dengan nilai kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian menetapkan Dila sebagai tersangka, hingga akhirnya harus dicari untuk kepentingan penanganan perkara," katanya.

Dalam perkara ini, Dila dijerat menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Aparat penegak hukum tetap berupaya menuntaskan perkara yang disidik di Kejari Balikpapan," tandas Dony.

Kejari Balikpapan meminta masyarakat ikut membantu menemukan keberadaan Dila. Masyarakat segera melaporkan kepada tim jaksa penyidik jika mengetahui keberadaan tersangka.

"Bagi yang mengetahui keberadaan Dila, diharapkan segera melaporkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan," imbuhnya.

Hotline Pidsus Kejari Balikpapan juga dibuka untuk menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan Dila melalui nomor 0811-8405-936. Masyarakat juga dapat menghubungi Yustian Martin Shalatu atau Sinta sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi di Kejari Balikpapan melalui nomor 0858-8412-0353.

"Kami akan terus melakukan pencarian terhadap Dila hingga keberadaannya berhasil diketahui. Masyarakat bisa segera melaporkan informasi jika mengetahui keberadaannya," pungkasnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads