Polisi mengungkap dua kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp778.089.063.
Dua kepala desa yang menjadi tersangka yakni Ahlan Dani, mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, dan Suwoto, mantan Kepala Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan kedua perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Selatan. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara pertama, Ahlan Dani ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu Tahun Anggaran 2022. Saat itu, Ahlan menjabat sebagai kepala desa periode 2017-2023.
"Dana Desa Tanjung Bulan Ulu pada 2022 mencapai sekitar Rp602,44 juta dan dicairkan dalam tiga tahap," katanya, Rabu (30/9/2026).
Namun, lanjut I Made Redi dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta sejumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.322.480," ungkapnya.
Untuk perkara tersebut, polisi telah mengamankan 73 dokumen sebagai barang bukti, termasuk SPJ, APBDes dan RKPDes. Penyidik juga telah memeriksa 53 saksi serta dua ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli akuntansi.
Sementara perkara kedua menjerat Suwoto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Ranau pada 2018. Dana Desa yang dikelola desa tersebut mencapai Rp680.727.000 dan dicairkan dalam tiga tahap.
"Kami menduga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan APBDes, RAB pemberdayaan, RAB kegiatan infrastruktur maupun dokumen pertanggungjawaban atau SPJ," katanya.
Sejumlah kegiatan yang diperiksa penyidik antara lain penyusunan dokumen perencanaan desa, penyertaan modal BUMDes, pengadaan makanan dan vitamin untuk murid PAUD, buku saku desa, net bulu tangkis, makanan tambahan balita dan lansia, bantuan transportasi kader Posyandu hingga pengadaan timbangan bayi.
"Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur. Di antaranya rangka atap baja ringan pembangunan gedung olahraga, kekurangan volume pekerjaan gedung olahraga serta dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi dalam RAB," tuturnya.
Hal serupa ditemukan pada pekerjaan jalan rabat beton di Dusun I Desa Gedung Ranau. Penyidik menemukan dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu beton.
"Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan mencapai Rp375.766.583. Polisi mengamankan 44 barang bukti, memeriksa 47 saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli," katanya.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Total dugaan kerugian negara dari dua perkara tersebut mencapai Rp778.089.063. Polisi kini menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
