
Oknum Tentara Pembawa 75 Kg Sabu Dipecat Dari TNI
Dua oknum tentara yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi dihukum penjara seumur hidup. Mereka juga dipecat dari anggota TNI AD.
Dua oknum tentara yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi dihukum penjara seumur hidup. Mereka juga dipecat dari anggota TNI AD.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu makin dekat dengan hukuman mati. Oditur militer menolak pleidoi mereka.
Oditur Militer menolak pleidoi Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Pidana mati membayangi dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu itu.
Bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 75 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Syafruddin divonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
Terdakwa kasus 75 kilogram sabu Syarifuddin dituntut hukuman mati. Sidang agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Makassar.
Syariffuin terdakwa kasus narkoba sabu 75 kilogram di Kota Makassar, Sulsel dituntut hukuman mati oleh JPU.