Perjalanan Kasus Kurir Narkoba 75 Kg di Makassar Kini Dituntut Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Kurir Narkoba 75 Kg di Makassar Kini Dituntut Hukuman Mati

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 05 Apr 2022 06:00 WIB
Pengungkapan 75 kg sabu di Makassar oleh Polda Sulsel. (Hermawan/detikcom)
Foto: Pengungkapan 75 kg sabu di Makassar oleh Polda Sulsel. (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Terdakwa kasus kurir 75 kilogram sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sabu.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/4). Selain Syarifuddin, dua rekannya yang juga berstatus terdakwa, Faturahman dan Andi Baso masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup dan hukuman 10 tahun penjara.

Dirangkum detikSulsel, berikut perjalanan kasus kurir narkoba yang berujung dituntut hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penggerebekan Kasus 13 Kilogram Sabu

Sebelum kasus 75 kilogram sabu, polisi gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel lebih dulu melakukan pengungkapan kasus 13 kilogram sabu pada 23 September 2021.
Saat itu polisi meringkus 4 orang kurir.

Keempat terduga pelaku tersebut adalah M Albi Farid, Achmad Toto, Andi Zaldy Mansyur, dan Munadjid Muchtar alias Najid. Selain barang bukti sabu, polisi menyita ribuan pil ekstasi pada waktu itu.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang disita tas ransel berisi 15 plastik besar berisi sabu dengan berat 13,8 kg dan 30 bungkus plastik berisi 2.994 pil ekstasi," kata Kapolda Sulsel (tahun 2020) Irjen Merdysyam kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020).

2. Penggerebekan 40 Kilogram Sabu

Berselang satu tahun dari penggerebekan 13 kilogram sabu di Makassar, polisi melakukan pengembangan kasus usai kembali melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Jl Veteran, Makassar, Rabu 25 Agustus 2021 malam. Kurir Syarifuddin (terdakwa dituntut hukuman mati) dan Andi Baso kemudian ditangkap dengan barang bukti 40 kilogram sabu.

Selain 40 kilogram sabu, polisi juga menyita 4.000 pil ekstasi. Polisi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah 2 bulan melakukan pengintaian terhadap jaringan terdakwa Syarifuddin.

"Iya, ada pengungkapan besar oleh Polda ya, puluhan kilo, benar informasi itu," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi detikSulsel, Rabu (25/8/2021) malam.

3. Penggerebekan 35 Kilogram Sabu

Berselang dua hari kemudian, Jumat 27 Agustus 2021, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap jaringan terdakwa Syarifuddin. Sedikitnya ada 35 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang disita polisi pada penggerebekan yang kedua ini.

Selain 35 kilogram sabu dan ekstasi, polisi juga menangkap kurir Faturahman. Faturahman menjadi kurir untuk membawa sabu ke sejumlah wilayah di Sulsel dan sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

"(Barang bukti) 35 kg sabu sama 30 ribu pil ekstasi, kurang lebih, ya," ucap Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Laode Aries Fathar saat itu.

4. 75 Kilogram Sabu Diselundupkan Modus Ekspedisi Laut

Polisi mengungkap 75 kilogram sabu yang disita di Makassar berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.

"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021).

Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarifuddin, Faturahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi. Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan melakukan aksinya.

"Mereka sudah beroperasi sejak Maret, tetapi baru kali ini (bulan Agustus) mereka bawa dalam jumlah yang besar," ucapnya.

Menurut Merdisyam, 75 kilogram sabu serta 34 ribu pil ekstasi asal Surabaya itu selalu dibongkar hingga dikemas di Makassar. Dari Makassar, sabu akan diedarkan ke sejumlah daerah lainnya di Sulsel, termasuk dikirim juga ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

5. Terdakwa Syarifuddin Dituntut Hukuman Mati

Jaksa mengatakan, terdakwa kasus 75 kilogram sabu memang dituntut hukuman mati. Terdakwa Syarifuddin dituntut hukuman mati karena tidak hanya sekali ini mengantarkan sabu-sabu.

Jaksa menyebut sebelumnya terdakwa kerap menjual sabu-sabu dan hasil setiap kali mengantar mencapai ratusan juta rupiah. Sedikitnya, terdakwa memperoleh hingga Rp 400 juta satu kali proyek pengantaran.

"Syarifuddin itu mengakui ia sebelumnya di luar 40 kg ini. Saya tanyakan apa yang kamu punya menjual sabu-sabu, dia sampaikan saya sudah punya rumah, mobil, uang tunai, dan setiap pengantaran dia dapat keuntungan Rp 400 juta," kata jaksa penuntut umum, Zharoel.

Sementara untuk terdakwa Faturahman diketahui baru saja mencoba untuk melakukan pekerjaan tersebut dan akhirnya tertangkap. "Faturahman belum ada asset seperti Sayarifuddin," sebutnya.

Kemudian Andi Baso yang mendapatkan tuntutan hukuman paling rendah yakni 10 tahun karena dia hanya bertugas menjadi sopir yang membawa sabu dan ekstasi itu. Hasil tes urinenya juga postif pengguna narkoba.

"Andi Baso dia sebatas sopir, tapi di fakta persidangan dia sudah kenal lama Sayarifuddin. Jadi kalau sebatas sopir, kita gali dan urin Andi Baso urinenya positif," ungkap Zharoel.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads