Jejak Kasus Bandar Sabu-sabu 75 Kilogram di Makassar yang Divonis Mati

Jejak Kasus Bandar Sabu-sabu 75 Kilogram di Makassar yang Divonis Mati

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 24 Mei 2022 08:50 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi vonis mati terhadap bandar 75 kilogram sabu-sabu di Makassar. Foto: Ari Saputra
Makassar -

Bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 75 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syafruddin divonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya. Sementara 2 bawahan Syafruddin lainnya divonis lebih ringan, Fathurahman divonis seumur hidup dan Andi Baso divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (23/5/2022) kemarin. Sidang vonis mati terhadap Syafruddin dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim.

"Terdakwa Syafruddin alias Udin dengan putusan pidana mati," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin dan dua bawahannya diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah divonis hukuman mati, Syafruddin meminta waktu untuk menentukan sikap terkait vonis tersebut. Dia memiliki waktu setidaknya 7 hari untuk menentukan sikap.

ADVERTISEMENT

Berikut perjalanan kasus bandar sabu-sabu 75 kilogram yang divonis mati:

Berawal dari Penggerebekan Kasus 13 Kilogram Sabu

Penangkapan Syafruddin atas kasus 75 kilogram sabu berawal dari pengungkapan kasus 13 kilogram sabu-sabu pada 23 September 2020 oleh polisi gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Kala itu polisi meringkus 4 orang kurir. Mereka adalah M Albi Farid, Achmad Toto, Andi Zaldy Mansyur, dan Munadjid Muchtar alias Najid.

Berselang satu tahun kemudian, polisi berhasil mengamankan 75 kilogram Sabu setelah dua kali melakukan penggerebekan.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jl Veteran, pada Rabu 25 Agustus 2021 malam. Saat itu Syarifuddin yang bertindak sebagai kurir ditangkap bersama bawahannya, Andi Baso. Polisi mengamankan barang bukti 40 kilogram sabu dan 4.000 pil ekstasi.

Penggerebekan kedua dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Polisi mengamankan lagi 35 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi, juga menangkap bawahan Syafruddin lainnya, Faturahman.

"Saya membenarkan saja (total sudah 75 kg sabu disita)," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Laode Aries Fathar saat dihubungi detikcom pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Penyelundupan 75 Kilogram Sabu di Makassar Lewat Ekspedisi Laut

Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Merdisyam mengungkapkan, 75 kilogram sabu yang disita dalam dua kali penggerebekan tersebut berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.

"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Irjen Merdisyam, Selasa (31/8/2021).

"Mereka sudah beroperasi sejak Maret, tetapi baru kali ini (bulan Agustus) mereka bawa dalam jumlah yang besar," imbuhnya.

Sabu asal Surabaya tersebut dibongkar dan dikemas di Makassar. Kemudian diedarkan ke sejumlah daerah lainnya. Tidak hanya Sulsel, Sabu siap edar ini juga dikirim ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Tujuannya memang bukan hanya di Makassar, tetapi juga di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara," ungkap Merdisyam.

Bandar Syafruddin Dituntut Hukuman Mati

Sidang tiga terdakwa kasus narkoba sabu 75 kilogram pun bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/4/2022) dengan agenda mendengarkan bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Syafruddin mendapat tuntutan hukuman mati.

"Syarifuddin tuntutan hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Zharoel.

Sementara bawahannya, Faturahman dituntut hukuman lebih ringan yakni penjara seumur hidup. Kemudian Andi Baso dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

"Faturahman dituntut penjara seumur hidup, Andi Baso dituntut 10 tahun penjara subsider 1 tahun penjara, denda Rp 8 miliar," imbuh Zharoel.

Zharoel menjelaskan Syarifuddin dituntut hukuman mati karena tidak hanya sekali ini mengantarkan sabu-sabu, bahkan kerap menjual sabu-sabu. Hasil yang diperoleh pun tidak sedikit. Setiap kali pengantaran mencapai ratusan juta rupiah.

"Syarifuddin itu mengakui ia sebelumnya di luar 40 kg ini. Saya tanyakan apa yang kamu punya menjual sabu-sabu, dia sampaikan saya sudah punya rumah, mobil, uang tunai, dan setiap pengantaran dia dapat keuntungan Rp 400 juta," jelas Zharoel.

Berbeda dengan Faturahman yang baru pertama kali mencoba pekerjaan haram tersebut. Sialnya, dia tertangkap saat percobaan pertama. Sehingga menurut JPU menuntut hukuman yang lebih ringan.

"Faturahman belum ada aset seperti Syarifuddin," sebutnya.

Sementara, Andi Baso yang mendapatkan tuntutan hukuman paling rendah. Hal ini karena dia hanya bertugas menjadi sopir yang membawa sabu dan ekstasi tersebut. Hasil tes urinenya juga postif pengguna narkoba.

"Andi Baso dia sebatas sopir, tapi di fakta persidangan dia sudah kenal lama Syarifuddin. Jadi kalau sebatas sopir, kita gali dan urin Andi Baso urinenya positif," ungkap Zharoel.

Bandar Sabu-sabu 75 Kilogram Divonis Mati

Syafruddin akhirnya divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU. Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/5).

Begitu pula dengan hukuman Fathurahman yakni penjara seumur hidup. Sementara Andi Baso divonis lebih rendah dari tuntutan yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim menanyakan sikap Syafruddin terkait vonis mati tersebut. Syafruddin menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Dia memiliki waktu setidaknya 7 hari untuk menyatakan sikap.

"Tadi di persidangan ditanya majelis hakim terhadap putusan ini (vonis mati) bagaimana sikap terdakwa dia menyatakan pikir-pikir," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi.

Soetarmi mengatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghargai sikap Syafruddin. Dia mengatakan jaksa akan menunggu. Namun, jika dalam 7 hari Syafruddin tidak menentukan sikap, maka jaksa akan mengeksekusi vonis tersebut.

"Dalam waktu 7 hari ketika dia tidak menentukan sikap kita punya hak untuk mengeksekusi," sambung Soetarmi.




(nvl/tau)

Hide Ads