Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dalam perkara penyelundupan 75 kg sabu dan 40 ribu esktasi. Selain diivonis seumur hidup, kedua oknum tentara itu juga dipecat anggota TNI AD.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5/2023).
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan pidana mati oditur militer Mayor Chk R Panjaitan. Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memutuskan perkara kedua oknum TNI ini, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian setuju dengan tuntutan oditur militer, sementara kedua hakim anggota tidak setuju. Karena perbedaan suara, maka diputuskan kedua oknum TNI itu dijatuhi pidana seumur hidup.
Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal memberatkan, sabu seberat seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh keduanya sangat berbahaya dan mengakibatkan rusaknya generasi bangsa.
Sertu Yalpin saat mendengar bahwa dirinya lepas dari pidana mati oditur militer langsung sujud syukur di depan majelis. Saat Yalpin sujud syukur, Pratu Rian Hermawan juga mengikutinya.
Setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, Sertu Yalpin dan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian Hermawan dan penasihat hukum Serka Ahmad Zaini, menyatakan banding atas putusan itu.
(dpw/dpw)