
LPSK-KontraS Kritik Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng
Majelis hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. LPSK hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.
Majelis hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. LPSK hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.
Hakim pada PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO. Terbit juga lolos dari tuntutan membayar restitusi.
KontraS menilai vonis bebas untuk Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai bentuk pengangkangan hukum dan mencederai nilai kemanusiaan.
PN Stabat vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dalam kasus TPPO. LPSK nilai putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban kerangkeng manusia.
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. Berikut profil tiga hakim yang vonis bebas Terbit.
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus TPPO. Ia pun sujud syukur dan mengucapkan terima kasih ke majelis hakim di PN Stabat.
Terbit Rencana mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sudah memberikan vonis bebas kepadanya dalam perkara TPPO.
Terbit Rencana langsung bersujud usai mendengarkan putusan bebas yang dibacakan hakim dalam perkara TPPO. Terbit juga langsung memeluk keluarganya.
JPU akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Majelis Hakim PN Stabat bebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.