Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berikut profil tiga hakim yang memvonis bebas Terbit dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
Dalam sidang kasus TPPO tersebut, Andriyansyah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip bertindak sebagai anggota majelis hakim.
Berdasarkan informasi di laman resmi PN Stabat, Andriyansyah merupakan hakim kelahiran Banda Aceh tahun 1980. Andriyansyah berstatus calon hakim/staf PN Bireuen pada 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriyansyah kemudian menjadi hakim PN Blangkejeren pada 2010-2014. Setelah itu menjadi hakim PN Jantho pada 2014-2020, setelah itu Andriyansyah ditugaskan ke PN Stabat hingga sekarang.
Dalam laman tersebut, diterangkan jika Andriyansyah merupakan hakim dengan spesialis hakim Tipikor, hakim Pemilu, hakim lingkungan hidup, hakim mediator, dan hakim anak.
Sementara Dicki merupakan hakim kelahiran Kerinci tahun 1984. Dicki menjadi calon hakim PN Jambi pada 2010-2012.
Kemudian Dicki menjadi hakim PN Lubuk Sikaping pada 2012-2015. Setelah itu Dicki menjadi hakim PN Sengeti pada 2015-2021, Dicki kemudian dipindahkan menjadi hakim PN Stabat hingga saat ini.
Dalam laman tersebut dijelaskan jika Dicki memiliki tiga spesialis. Mulai dari spesialis hakim mediator, hakim anak, dan hakim lingkungan hidup.
Sedangkan Cakra merupakan hakim kelahiran Medan tahun 1985. Cakra menjadi calon hakim PN Bale Bandung pada 2009-2012.
Setelah itu Cakra menjadi hakim PN Bintuhan pada 2012-2015. Kemudian Cakra menjadi hakim PN Padangsidimpuan hingga 2021 dan kemudian menjadi hakim PN Stabat hingga sekarang.
Cakra memiliki 4 spesialis hakim seperti tertera di laman tersebut. Cakra menjadi spesialis hakim mediator, hakik anak, hakim Pemilu, dan hakim lingkungan hidup.
Hakim Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasusu TPPO
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).
Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.
Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar.
Restitusi itu akan diberikan kepada 14 korban dan ahli waris dalam kasus kerangkeng manusia. Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
JPU Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim
JPU bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim tersebut. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.
"Pastinya sikap dari jaksa penuntut umum Kejari Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum, SOP dalam putusan bebas jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri Fitriansyah Marbun usai sidang putusan, Senin (8/7).
Terbit Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terbit Rencana sendiri mengucapkan terima kasih ke majelis hakim atas vonis bebasnya. Menurut Terbit, putusan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," kata Terbit Rencana Peranginan Angin usai sidang putusan, Senin (8/7).
Simak Video "Video: 3 Kementerian Kolaborasi Berantas Kasus TPPO di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)