
LPSK Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng
LPSK mendukung kejaksaan melakukan kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus TPPO.
LPSK mendukung kejaksaan melakukan kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus TPPO.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia. Jaksa akan melawan putusan tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus TPPO atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Begini jejak kasusnya.
Majelis hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. LPSK hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.
Hakim pada PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO. Terbit juga lolos dari tuntutan membayar restitusi.
JPU akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hakim pada PN Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tak terbukti.
Tessa mengatakan penyitaan itu dilakukan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang sebelumnya telah diblokir.
Berkas perkara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia telah dinyatakan lengkap atau P21.