LPSK Nilai Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Tak Penuhi Rasa Keadilan Korban TPPO

LPSK Nilai Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Tak Penuhi Rasa Keadilan Korban TPPO

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 09 Jul 2024 17:00 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditemukan di belakang rumahnya.
Foto: Kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin di Langkat. (Dok. tangkapan layar)
Langkat -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban kerangkeng manusia.

Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi mengatakan jika pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

"LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan," kata Achmadi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan sujud usai divonis bebas hakim PN StabatFoto: Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan sujud usai divonis bebas hakim PN Stabat (Nizar Aldi/detikSumut)

Vonis bebas tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban kerangkeng manusia. Padahal para korban sudah mengalami penderitaan fisik hingga psikis.

"Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga LPSK, kata Achmadi, mendukung kejaksaan untuk melakukan kasasi atas putusan itu. Termasuk dengan permohonan restitusi korban.

"LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," ujarnya.

Achmadi menuturkan jika mereka mengucapkan terima kasih kepada korban dan saksi. Karena saksi dan korban dinilai teguh untuk berani bersaksi demi menegakkan keadilan.

"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," tutupnya.

Hakim Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar.

Restitusi itu akan diberikan kepada 14 korban dan ahli waris dalam kasus kerangkeng manusia. Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads