Komnas HAM Minta KY Soroti Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Komnas HAM Minta KY Soroti Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 10 Jul 2024 11:16 WIB
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan sujud usai divonis bebas hakim PN Stabat
Foto: Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan sujud usai divonis bebas hakim PN Stabat (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Komnas HAM menyesalkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh majelis hakim PN Stabat. Komnas HAM pun meminta agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi putusan bebas oleh hakim PN Stabat tersebut.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM ini meminta KY melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus itu. Termasuk Komnas HAM mendukung Kejaksaan untuk Kasasi atas putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan Kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.

Anis menjelaskan jika vonis bebas oleh hakim terhadap Terbit kontra produktif dengan langkah pemerintah yang sudah menyatakan TPPO adalah kejahatan extra ordinary crime. Sehingga menurut Komnas HAM, pemahaman terkait TPPO perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

ADVERTISEMENT

"Putusan membebaskan terdakwa dalam Kasus Kerangkeng Manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime. Maka Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," jelasnya.

Vonis bebas oleh hakim ke Terbit dinilai berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku yang merupakan aktor negara.

"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads