Divonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit: Terima Kasih Hakim

Divonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit: Terima Kasih Hakim

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 08 Jul 2024 21:10 WIB
Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara usai sidang putusan sidang TPPO
Foto: Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara usai sidang putusan sidang TPPO (Nizar Aldi/detikSumut)
Langkat -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbit menyampaikan terima kasih ke hakim karena telah memvonis bebas dirinya.

Hal itu disampaikan Terbit saat diwawancarai usai sidang putusan. Menurut Terbit, putusan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," kata Terbit Rencana Peranginan Angin, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikSumut, Terbit yang memakai baju biru terlihat berdiri saat Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan putusan. Setelah ketuk palu, Terbit terlihat sujud di lantai kemudian kembali duduk di kursi pesakitan.

Tiorita yang duduk di kursi pengunjung terlihat berulang kali menangis saat dan beberapa kali menggenggam kedua tangannya. Anggota DPRD Sumut terpilih ini juga terlihat beberapa kali pegangan tangan dengan putrinya yang duduk di sampingnya.

ADVERTISEMENT

Suasana persidangan riuh usai hakim membacakan putusan bebas Terbit. Ruangan persidangan sendiri dipenuhi oleh pengunjung sampai berdiri.

Terbit Rencana Divonis Bebas di Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Sehingga hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang tuntutan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, hari ini. Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara.

"Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada detikSumut, Rabu (5/6).

Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

"Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucapnya.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.

"Selain tuntutan itu ada juga beban terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads