Pemilik tanah perlu melindungi asetnya dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ada saja kasus penyerobotan baik kepemilikan atau fisik, terutama pada tanah kosong.
Hal ini biasanya akibat pemilik tidak merawat dan memperhatikan tanahnya. Pemilik mungkin tidak sempat atau lupa mengurus tanah kosong. Bahkan, ada yang belum mendaftarkan tanah sehingga belum bersertifikat.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara Sabar Ompu Sunggu sempat mengatakan orang lain berani merebut tanah yang punya kelemahan. Oleh karena itu, pemilik harus menjaga tanahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara melindungi tanah agar tidak diserobot orang? Simak tipsnya berikut ini.
Cara Melindungi Tanah Kosong
Inilah jurus untuk menjaga tanah kosong dari pihak yang tak bertanggung jawab.
1. Tingkatkan Kepemilikan Tanah
Sabar mengatakan pemilik bisa meningkatkan kepemilikan tanah agar tidak diserobot orang. Sebab, tanah yang diserobot biasanya tidak ada sertifikat kepemilikannya.
"Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan," ujar Sabar kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Selain membuktikan kepemilikan, sertifikat tanah juga memastikan lokasi dan batas tanah. Syarat untuk menggugat penyerobot pun adalah mengetahui batas-batas tanah.
"Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan (penyerobot)," tuturnya.
2. Kuasai Fisik Tanah
Kemudian, pemilik harus aktif menggunakan lahan misalnya menanam tumbuhan atau membuat bangunan. Langkah ini penting untuk menguasai fisik tanah sehingga tidak dibiarkan kosong.
Cara tersebut sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Jika penyerobot merusak barang pada lahan, mereka akan semakin banyak berurusan dengan pengadilan.
"Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya)," katanya.
Itulah cara untuk mencegah tanah diserobot orang. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)