Jangan Asal Tempati Tanah Kosong! Bisa Kena Pasal 385 KUHP, Ini Penjelasannya

Jangan Asal Tempati Tanah Kosong! Bisa Kena Pasal 385 KUHP, Ini Penjelasannya

Wildan Alghofari - detikProperti
Selasa, 09 Des 2025 17:15 WIB
Jangan Asal Tempati Tanah Kosong! Bisa Kena Pasal 385 KUHP, Ini Penjelasannya
Ilustrasi tanah kosong (Foto: Freepik/freepik)
Jakarta -

Istilah pertanahan seperti tanah terlantar, tanah negara, hingga tanah dikuasai negara, sering muncul dan digunakan. Namun, masih banyak yang belum memahami makna sebenarnya. Hal itu sering membuat kesalahpahaman yang kemudian memicu sengketa.

Mungkin masih ada beberapa orang mengira lahan yang kosong tidak mempunyai pemilik. Padahal secara hukum, status sebuah tanah tidak bisa dilihat hanya dari tampilan fisiknya saja. Tanah yang tampak kosong dan tak terurus, ternyata bisa saja merupakan aset pemerintah, tanah adat, ataupun tanah seseorang yang memang tidak terlihat kepemilikannya.

Penting untuk mengetahui dan memahami status tanah sebelum membeli, membangun rumah, atau sekadar menempati lahan yang kosong. Dengan mengetahui status tanah, masalah hukum dan sengketa juga bisa dihindari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah yang Mirip Namun Berbeda

Status tanah sebagai tanah negara dan tanah yang dikuasai negara, memang terlihat mirip. Tetapi secara hukum statusnya jelas berbeda.

Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane menjelaskan tanah negara adalah tanah yang tidak sedang dibebani hak oleh siapapun. Misalnya bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya, kemudian tanah terlantar yang sudah ditetapkan sebagai tanah negara, serta tanah yang belum pernah diberikan hak.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, istilah tanah yang dikuasai negara lebih bersifat konstitusional dan lebih luas. Tanah ini dikontrol oleh negara dan negara berwenang untuk mengaturnya.

"Ini istilah konstitusional, pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Maknanya lebih luas, yakni negara berwenang mengatur seluruh tanah di Indonesia, termasuk tanah hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), HGU, hak pakai, tanah adat (ulayat), dan tanah wakaf," ujar Mardiman Sane saat dihubungi detikProperti, Jumat (5/12/2025).

Dengan ini, tanah negara adalah tanah yang kekuasaan atas tanahnya dipegang oleh negara. Tetapi, tidak ada hak perorangan yang melekat.

Tanah Negara Bukan Berarti Tanah Tanpa Pemilik

Banyak orang menganggap bahwa istilah negara adalah milik bersama, sehingga apapun yang berlabel milik negara dipahami sebagai sesuatu yang bisa digunakan oleh siapa saja. Pandangan ini membuat batas antara kepemilikan umum dan penggunaan pribadi menjadi hilang, karena orang merasa berhak memanfaatkan lahan atau fasilitas tanpa memahami aturan yang berlaku.

Selain itu, lahan kosong kerap dianggap tidak memiliki pemilik hanya karena tidak ada bangunan yang berdiri di atasnya. Padahal, kepemilikan tanah ditentukan oleh sertifikat, bukan oleh ada atau tidaknya fisik bangunan. Kurangnya informasi tentang sistem agraria juga membuat sebagian masyarakat mengira bahwa tanah yang tidak dipagari adalah tanah tanpa pemilik, sehingga rawan disalahgunakan atau ditempati secara sembarangan.

Mardiman menjelaskan, bahwa kesalahpahaman tentang istilah tanah negara umumnya muncul karena beberapa sebab, diantaranya edukasi mengenai hukum pertanahan yang minim, penggunaan bahasa hukum yang rumit, warisan kolonial yang menganggap tanah kosong sejak dahulu adalah milik pemerintah kolonial, praktik turun-temurun akan penguasaan tanah tanpa bukti legal, dan minimnya akses informasi.

Tanah yang Paling Sering Salah Dipahami oleh Masyarakat

Banyak tanah yang disangka masyarakat sebagai tanah bebas, mulai dari tanah dengan status tanah negara, tanah terlantar, hingga tanah adat, padahal masing-masing memiliki aturan ketat dan tidak bisa langsung ditempati.

Selain itu, tanah kas desa serta tanah aset pemerintah pun sering dianggap bisa dipakai atau disewa murah, padahal keduanya tercatat resmi sebagai aset yang diatur dengan mekanisme khusus. Kesalahpahaman ini muncul terutama karena ketiadaan sertifikat fisik atau kondisi lahan yang tampak kosong sehingga dianggap tidak bertuan.

Risiko Menempati Tanah dan Cara Memastikan Status Hukumnya

Mardiman menyatakan, menempati tanah yang disangka sebagai tanah negara tetapi ternyata memiliki pemilik sah dapat menimbulkan risiko hukum yang serius. Warga bisa saja menghadapi penggusuran resmi jika ternyata tanah tersebut adalah aset pemerintah atau milik perorangan. Selain itu, mereka tidak berhak menuntut ganti rugi dan bahkan bisa dipidana.

"Dapat diproses pidana, pasal 385 KUHP, menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum dan pasal 167 KUHP, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak," katanya.

Tinggal puluhan tahun di suatu lahan tidak otomatis memberikan hak kepemilikan kepada warga. Legalitas baru bisa diperoleh jika tanah tersebut benar-benar berstatus tanah negara sehingga memungkinkan warga mengajukan hak seperti Hak Milik, HGB, atau mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun jika tanah itu adalah aset kementerian, tanah adat, tanah kas desa, atau tanah perorangan, maka durasi tinggal berapapun lamanya tetap tidak menimbulkan hak hukum apapun.

Langkah paling aman sebelum membeli, membangun, atau menempati sebuah lahan adalah memastikan status hukumnya secara menyeluruh. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui BPN untuk melihat sertifikat, peta bidang, dan riwayat hak, serta melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek NIB dan kesesuaian peta.
Setelah itu, pengecekan tambahan ke pemerintah desa dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan lahan tersebut bukan aset desa, aset BUMD, tanah adat, atau tanah fasilitas umum. Sehingga status tanah dapat dipastikan secara tertulis dan bukan hanya berdasarkan kondisi fisik di lapangan.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads