
Ragil Disiksa saat Diinterogasi, Kepalanya Dipukul-Dibenturkan ke Tembok
Ragil Alfarizi (20) tewas usai dianiaya Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu. Penyiksaan ini terjadi saat korban diinterogasi kedua pelaku.
Ragil Alfarizi (20) tewas usai dianiaya Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu. Penyiksaan ini terjadi saat korban diinterogasi kedua pelaku.
Adegan penganiayaan Ragil oleh dua polisi dalam rekonstruksi dilakukan secara tertutup. Polisi beralasan karena tersangka belum mengakui perbuatannya.
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersangka penganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas, sempat melakukan salah tangkap.
Dua polisi tersangka kasus tewasnya Ragil Alfarizi, Bripka Yuyun dan Brigadir Fascal, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus. Berikut wajah mereka.
Rekonstruksi penganiayaan Ragil Alfarizi yang tewas di tangan dua anggota Polsek Kumpeh Ilir digelar di Polsek Sungai Gelam.
Enam anggota Polres Polewali Mandar ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian tahanan RN. Proses hukum masih berlangsung.
Dua anggota Polresta Palu terancam 10 tahun penjara atas dugaan penganiayaan tahanan hingga tewas. Kasus ini sedang diselidiki Polda Sulteng.
Dua anggota Polresta Palu dikenakan sanksi setelah diduga menganiaya tahanan hingga meninggal. Penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh Polda Sulteng.
Dua oknum polisi di Palu diduga menganiaya tahanan kasus KDRT hingga tewas. Motifnya adalah emosi karena korban berisik saat jam istirahat.
Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, tewas diduga akibat penganiayaan oleh dua polisi. Polda Sulteng bentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini.