Seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) tewas dengan luka lebam di tubuh dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologi peristiwa penangkapan warga berujung tewas tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan jika sesuai keterangan keluarga Budianto Sitepu, ada keributan saat minum minuman keras. Warung minuman keras itu bertetangga dengan mertua Ipda ID yang saat ini dilakukan penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa ini.
"Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, ini saya merujuk kepada keluarga korban yang mengatakan bahwa ada minum-minum tuak di sebuah kedai yang kebetulan bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda ID)," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (23/12) malam, sudah mulai ada persoalan di lokasi kejadian. Saat itu, atap warung tempat minum korban dilempar batu.
"Lalu terjadi persoalan, dilempar batu seng-nya itu dilempar batu di kedai ini, ter tanggal 23 (Desember), 23 (Desember) sudah mulai," ucapnya.
Kemudian besok malamnya, Budianto bersama teman-temannya kembali minum minuman keras di warung dekat rumah mertua Ipda ID tersebut dan terjadi persoalan. Ipda ID kemudian memanggil personel Polrestabes Medan yang saat itu sedang patroli pengamanan malam Natal.
"Tanggal 24 (Desember) masih minum-minum lagi sampai dengan larut 25 (Desember) dini hari terjadi persoalan, kemudian anggota saya atas nama Ipda ID tadi melaporkan ke anggota lainnya, ada tim yang waktu itu siaga kita tahu pada tanggal 25 itu malam Natal semua anggota berada di luar, tapi memang ada tim-tim khusus yang menyebar, lalu dipanggil cepat merapat ke lokasi tempat Pak Ipda ID tadi sehingga peristiwa itu terjadi," ujarnya.
Gidion tidak merinci persoalan apa yang terjadi sehingga Ipda ID memanggil personel Polrestabes Medan lainnya. Pihaknya bakal mendalami apakah ada persoalan pribadi terkait hal itu.
"Ini proses yang kemudian harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan Pak BS, kami dalam pendalaman ya, karena bertetangga," ungkapnya.
Saat penangkapan yang dilakukan Ipda ID bersama personel lainnya, belum ada surat terkait penyidikan maupun penangkapan. Hal itu karena merupakan proses tertangkap tangan.
"Karena ini adalah dugaan penangkapan dalam proses tertangkap tangan memang memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan atau pun administrasi penyidikan lainnya pada saat dilakukan upaya paksa, karena dasarnya adalah tertangkap tangan," ujarnya.
Kombes Gidion menduga jika sast penangkapan terjadi kekerasan terhadap Budianto. Namun pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan itu.
Berdasarkan visum et repertum, Gidion menjelaskan jika terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul di tubuh Budianto. Seperti pendarahan otak, luka menganga di rahang, hingga luka di bagian mata.
"Lalu berdasarkan visum et repertum atau autopsi yang sudah dilakukan seperti kemarin kami sampaikan ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu ada luka terbuka di pipi rahang, lalu ada luka juga di bagian mata, lalu dalam visum tersebut menyimpulkan bahwa ada kekerasan benda tumpul, ini yang kita dalami," jelasnya.
Kekerasan diduga dialami Budianto saat penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan. Hal itu sejalan dengan keterangan saksi yang berada di lokasi.
"Prosesnya kami yakinkan itu di dalam proses penangkapan tadi dan ini saya rasa sejalan dengan beberapa keterangan saksi yang di TKP yang melihat bahwa Pak BS saat itu almarhum waktu itu berboncengan dengan salah satu temannya bernama Pak P yang kemudian disergap anggota, pada saat disergap dari sepeda motor itu lah jatuh atau ada pergumulan dalam proses itu kemudian benturan saya rasa cukup keras kalau sampai terjadi pendarahan pasti ada benda tumpul tadi yang membentur," ungkapnya.
Dalam perjalanan dari lokasi ke Polrestabes Medan, Budianto juga diduga mengalami kekerasan. Budianto kemudian ditempatkan di ruang tahanan sementara karena belum 1x24 jam.
"Lalu kemudian dalam proses perjalanan juga kita menduga ada kekerasan tapi ini harus kita pastikan, kita harus clear dengan proses-proses kekerasan terjadi, kemudian masuk ke ruang tahanan itu juga ada beberapa betul bersamaan dengan tersangka lainnya yang kami lakukan penahanan, ruang tahanan sementara ya karena belum 1X24 jam," ucapnya.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Kasus Chandrika Chika Masih Berlanjut, Penyidik Tunggu Hasil Visum"
[Gambas:Video 20detik]