7 Personel Polrestabes Medan Dipatsus soal Tangkap Warga Berujung Tewas

7 Personel Polrestabes Medan Dipatsus soal Tangkap Warga Berujung Tewas

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 27 Des 2024 18:38 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Seorang pria bernama Budianto (42) tewas dengan luka lebam di tubuh dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kini 7 anggota Polrestabes Medan pun dilakukan penempatan khusus (Patsus).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Namun hari ini terdapat 7 personel yang dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu 6 orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap 7 personel Polrestabes Medan itu kemudian dipatsus. Gidion mengaku jika Patsus merupakan proses yang cukup extraordinary dalam tahap pemeriksaan internal.

"Lalu terhadap 7 orang personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau Patsus, Patsus adalah satu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Gidion menjelaskan jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum.

"Ipda ID bersama 6 orang lainya sehingga semuanya 7 orang itu ada di Unit Resmob dan Unit Pidum, iya (Ipda ID) Panit Resmob," jelasnya.

Ketujuh personel tersebut bakal terancam menjalani hukuman kode etik dan hukuman pidana. Semua proses terhadap hukuman itu bakal dilakukan oleh Polda Sumut.

"Itu nanti ancaman hukuman kode etik dan ancaman hukuman proses pidana, tapi proses pidana nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan untuk kode etiknya ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) tewas usai dua hari ditangkap petugas kepolisian. Keluarga menyebut ada lebam-lebam di tubuh korban.

Istri korban, Dumaria Simangunsong, menyebut kejadian itu berawal pada Selasa (24/12) malam. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil meminum minuman keras di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Setahu saya, karena saya tak ikut di tempat itu, awalnya mereka buat acara minum-minum pada 24 Desember malam, sekitar jam 11 malam lah kejadian itu," kata Dumaria saat diwawancarai di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12).

Aksi korban dan teman-temanya itu diduga mengganggu masyarakat sekitar. Alhasil terjadi keributan di lokasi tersebut. Setelah itu, korban dan teman-temanya dibawa ke Polrestabes Medan.

"Karena mereka musik-musikan sampai malam, terganggu lah masyarakat di situ. Sebenarnya gara-gara ributnya dipengaruhi minuman keras," sebutnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads